Pandeglang EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima pembayaran denda sebesar Rp100 juta, berkaitan dengan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, khususnya perburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Pembayaran denda ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan kelestarian alam. Proses pembayaran denda tersebut berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pembayaran denda sebesar Rp100 juta tersebut diserahkan oleh Liem Hoo Kwan Willy, terpidana kasus konservasi, melalui pengacaranya. Penerimaan denda ini menjadi bagian integral dari eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Banten. Berdasarkan putusan tersebut, Liem Hoo Kwan Willy terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya meliputi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi denda ini menunjukkan wujud penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pidana badan. Menurutnya, penegakan hukum juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara serta pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan yang merusak kelestarian sumber daya alam. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, seperti disampaikan kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya terbatas sebagai Penuntut Umum, melainkan juga bertanggung jawab untuk memastikan pelaku kejahatan menjalani seluruh konsekuensi hukum yang telah diputuskan. Langkah ini menggarisbawahi pentingnya peran kejaksaan dalam sistem peradilan, tidak hanya dalam menuntut tetapi juga dalam mengeksekusi putusan yang telah inkrah. Dengan demikian, setiap aspek dari putusan pengadilan dapat terlaksana sepenuhnya.
Denda Disetorkan ke Kas Negara
Selanjutnya, uang denda yang telah diterima akan disetorkan ke kas negara. Penyetoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejaksaan Negeri Pandeglang menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tujuan utama adalah mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan satwa dilindungi seperti Badak Jawa. Dengan diterapkannya sanksi denda dan pidana penjara, diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang berencana melakukan tindakan serupa. Konsistensi dalam penegakan hukum ini diharapkan mampu menjaga kelestarian ekosistem alam yang sangat rentan.
Kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia. Peran serta seluruh elemen masyarakat, bersama dengan penegak hukum, menjadi kunci dalam upaya konservasi. Keputusan pengadilan dan eksekusi denda ini menjadi preseden positif bagi upaya perlindungan satwa liar dan habitatnya.
Sektor hukum harus terus berupaya memperkuat kapasitasnya dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Koordinasi antarlembaga penegak hukum juga perlu ditingkatkan demi efektivitas penindakan. Dengan begitu, setiap pelanggaran dapat tertangani secara cepat dan tepat, memberikan efek jera yang optimal.
Pemerintah melalui lembaga terkait perlu terus menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya konservasi. Edukasi kepada masyarakat mengenai nilai penting keanekaragaman hayati dan konsekuensi hukum atas perusakan lingkungan menjadi esensial. Hal ini akan membentuk kesadaran kolektif yang lebih kuat dalam menjaga kelestarian alam.
Pelaksanaan putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa sistem hukum berfungsi dalam melindungi lingkungan. Proses ini juga memperlihatkan bahwa setiap tindakan ilegal yang merugikan alam akan mendapat balasan hukum yang setimpal. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan perburuan atau perusakan lingkungan.
Keberlanjutan upaya konservasi memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Partisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan adalah kunci. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa generasi mendatang tetap dapat menikmati kekayaan alam Indonesia. (* )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























