• Latest
  • Trending
  • All
100

Kejaksaan Terima Denda Pidana Konservasi Lingkungan Rp 100 Juta

3 Agustus 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

9 November 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

5 November 2025
Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Penyidik Diminta Telusuri Keterlibatan Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto di Kasus Korupsi Minyak Mentah

31 Oktober 2025
Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

30 Oktober 2025
Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

29 Oktober 2025
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Sejumlah Petinggi PT Pertamina Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Korupsi Minyak Jerat Riza Chalid

29 Oktober 2025
Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

28 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

25 Oktober 2025
Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

24 Oktober 2025
Senin, November 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM

Kejaksaan Terima Denda Pidana Konservasi Lingkungan Rp 100 Juta

Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima pembayaran denda Rp100 juta atas tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya atau perburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

by Ibnu Gozali
3 Agustus 2025, 17:31
in POLKUM, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
243
A A
0
100

Foto Kejaksaan Negeri Pandeglang

478
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandeglang EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima pembayaran denda sebesar Rp100 juta, berkaitan dengan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, khususnya perburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Pembayaran denda ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan kelestarian alam. Proses pembayaran denda tersebut berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Pembayaran denda sebesar Rp100 juta tersebut diserahkan oleh Liem Hoo Kwan Willy, terpidana kasus konservasi, melalui pengacaranya. Penerimaan denda ini menjadi bagian integral dari eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Banten. Berdasarkan putusan tersebut, Liem Hoo Kwan Willy terbukti bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya meliputi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

RelatedPosts

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi denda ini menunjukkan wujud penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pidana badan. Menurutnya, penegakan hukum juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara serta pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan yang merusak kelestarian sumber daya alam. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, seperti disampaikan kepada RADARBANTEN.CO.ID pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya terbatas sebagai Penuntut Umum, melainkan juga bertanggung jawab untuk memastikan pelaku kejahatan menjalani seluruh konsekuensi hukum yang telah diputuskan. Langkah ini menggarisbawahi pentingnya peran kejaksaan dalam sistem peradilan, tidak hanya dalam menuntut tetapi juga dalam mengeksekusi putusan yang telah inkrah. Dengan demikian, setiap aspek dari putusan pengadilan dapat terlaksana sepenuhnya.

Denda Disetorkan ke Kas Negara

Selanjutnya, uang denda yang telah diterima akan disetorkan ke kas negara. Penyetoran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kejaksaan Negeri Pandeglang menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tujuan utama adalah mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan satwa dilindungi seperti Badak Jawa. Dengan diterapkannya sanksi denda dan pidana penjara, diharapkan dapat memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang berencana melakukan tindakan serupa. Konsistensi dalam penegakan hukum ini diharapkan mampu menjaga kelestarian ekosistem alam yang sangat rentan.

Kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kekayaan alam Indonesia. Peran serta seluruh elemen masyarakat, bersama dengan penegak hukum, menjadi kunci dalam upaya konservasi. Keputusan pengadilan dan eksekusi denda ini menjadi preseden positif bagi upaya perlindungan satwa liar dan habitatnya.

Sektor hukum harus terus berupaya memperkuat kapasitasnya dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Koordinasi antarlembaga penegak hukum juga perlu ditingkatkan demi efektivitas penindakan. Dengan begitu, setiap pelanggaran dapat tertangani secara cepat dan tepat, memberikan efek jera yang optimal.

Pemerintah melalui lembaga terkait perlu terus menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya konservasi. Edukasi kepada masyarakat mengenai nilai penting keanekaragaman hayati dan konsekuensi hukum atas perusakan lingkungan menjadi esensial. Hal ini akan membentuk kesadaran kolektif yang lebih kuat dalam menjaga kelestarian alam.

Pelaksanaan putusan pengadilan ini menunjukkan bahwa sistem hukum berfungsi dalam melindungi lingkungan. Proses ini juga memperlihatkan bahwa setiap tindakan ilegal yang merugikan alam akan mendapat balasan hukum yang setimpal. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan perburuan atau perusakan lingkungan.

Keberlanjutan upaya konservasi memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Partisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan adalah kunci. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa generasi mendatang tetap dapat menikmati kekayaan alam Indonesia. (* )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Post Views: 12
Tags: Badak JawadendakonservasiPandeglangpenegakan hukumTaman Nasional Ujung Kulon
Share191Tweet120
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Related Posts

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

by Yudi Permana
7 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali...

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

by Yudi Permana
7 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando mengatakan akan mencabut pernyataan dukungannya kepada mantan Presiden Joko Widodo...

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

by Yudi Permana
5 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pro dan kontra nama Presiden ke-2 Soeharto yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional. Sebagian kalangan menolak Soeharto...

Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Penyidik Diminta Telusuri Keterlibatan Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto di Kasus Korupsi Minyak Mentah

by Yudi Permana
31 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) menyoroti persidangan kasus dugaan korupsi minyak mentah khususnya Muhammad Kerry Adrianto....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

9 November 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami