PROBOLINGGO, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo pada Rabu (20/8/2025). Aksi ini terkait dua kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Probolinggo.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga 13.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat TNI. Sejumlah ruangan penting, termasuk ruangan Sekretaris Dinas dan bagian arsip, menjadi sasaran pemeriksaan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen tebal dan sebuah flashdisk yang diduga berisi data penting. Barang-barang tersebut kini menjadi bahan analisis untuk menguatkan penyidikan kasus.
Korupsi Dana PKBM Iqro Jadi Fokus
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto, mengungkapkan salah satu kasus yang diusut adalah dugaan korupsi dana hibah di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Iqro, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Taufik, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Salah satunya, renovasi gedung yang tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dua bulan sebelumnya, kami juga sudah menggeledah PKBM tersebut dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik,” ujarnya.
Pihak Kejari menilai penyimpangan pada PKBM Iqro berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Double Jabatan Pendamping Desa
Selain itu, Kejari Probolinggo juga menangani dugaan korupsi terkait praktik rangkap jabatan yang dilakukan seorang pendamping desa di Kecamatan Maron. Taufik menjelaskan, oknum tersebut merangkap jabatan sebagai pendamping desa sekaligus guru tidak tetap sejak tahun 2017 hingga 2025.
“Kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Yang bersangkutan otomatis menerima dua anggaran dari negara,” kata Taufik.
Praktik rangkap jabatan tersebut diduga menyalahi aturan kepegawaian dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan negara.
Meski begitu, Taufik menegaskan bahwa detail lebih lanjut masih belum bisa dipublikasikan karena perkara masih dalam tahap penyidikan umum. Kejari Probolinggo memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proses penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan Kejari dalam mengusut dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi pendidikan dan aparatur desa di Kabupaten Probolinggo.
Penyidik menegaskan, barang bukti yang telah disita akan diteliti lebih jauh untuk memperkuat bukti hukum. Kejari juga berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan perkara yang menyangkut keuangan negara ini.
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat berpotensi menghadapi tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kejaksaan Negeri Probolinggo mengambil langkah tegas dengan menggeledah kantor Disdikdaya sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi. Langkah ini menunjukkan adanya komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan pemerintahan desa.
Pengungkapan kasus PKBM Iqro menjadi peringatan keras bagi pengelola dana hibah agar transparan dan sesuai aturan. Kejari menilai pengelolaan dana publik harus benar-benar dipertanggungjawabkan.
Kasus rangkap jabatan di Kecamatan Maron juga memperlihatkan lemahnya pengawasan administrasi aparatur desa. Hal ini harus menjadi evaluasi bagi lembaga terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejelasan perkara ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah dan lembaga pendidikan didorong memperkuat sistem akuntabilitas agar tidak lagi muncul celah bagi praktik korupsi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v



























