Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka berinisial MUL.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kedua saksi yang diperiksa adalah UK, yang menjabat sebagai Account Officer Korporasi I PT Bank BJB periode 2019 hingga 2021, serta CT, Direktur PT Bangga Teknologi Indonesia. Keduanya diduga memiliki informasi penting terkait pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang berjalan sejak 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi UK dan CT dilakukan untuk mengurai aliran dana dan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan perangkat digital pendidikan. Program ini sebelumnya dirancang untuk meningkatkan akses teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Saksi UK dimintai keterangan terkait transaksi keuangan yang melibatkan rekening perusahaan serta proses pencairan dana dalam program tersebut. Sementara itu, saksi CT diminta menjelaskan perannya sebagai pimpinan perusahaan yang menjadi penyedia perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan.
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keterangan keduanya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam persidangan mendatang. “Pemeriksaan ini penting untuk menguatkan bukti yang sudah ada dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar pejabat Kejaksaan Agung dalam siaran persnya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa proyek digitalisasi pendidikan melibatkan anggaran besar yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, proses pengadaan perangkat dan sistem pendukungnya harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus dilakukan seiring perkembangan penyidikan. “Kami akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait, termasuk pihak swasta dan pejabat kementerian,” ungkap sumber di lingkungan JAM PIDSUS.
Latar Belakang Program Digitalisasi Pendidikan
Program digitalisasi pendidikan yang menjadi objek perkara ini dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan tujuan memodernisasi sistem pembelajaran di sekolah. Salah satu fokusnya adalah penyediaan perangkat teknologi seperti komputer, tablet, dan jaringan internet.
Meski di atas kertas program ini memiliki tujuan positif, pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan. Indikasi penyalahgunaan anggaran muncul dari laporan masyarakat dan hasil audit internal yang menemukan ketidaksesuaian antara jumlah perangkat yang diadakan dan data distribusi di lapangan.
Penyidikan perkara ini bermula ketika Kejaksaan Agung menerima laporan adanya dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif. Dugaan ini semakin menguat setelah tim penyidik menemukan bukti dokumen dan transaksi yang tidak wajar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan MUL sebagai tersangka utama dalam perkara ini. MUL diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek dan penunjukan pihak-pihak tertentu sebagai penyedia barang.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen kontrak, bukti pembayaran, serta perangkat teknologi yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi, baik dari pihak kementerian maupun swasta. Pemeriksaan terus berlanjut untuk memastikan semua fakta dapat terungkap di persidangan.
Pejabat Kejaksaan Agung menambahkan bahwa pihaknya akan transparan dalam mengumumkan perkembangan kasus ini. “Masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang sedang berjalan, khususnya terkait penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung berencana memanggil kembali saksi UK dan CT apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Penyidikan kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor strategis yang berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan nasional.
Dugaan korupsi pada program ini dianggap merugikan negara dan menghambat upaya pemerataan akses pendidikan berbasis teknologi di seluruh Indonesia.
Penuntasan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap program-program digital pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.
Pemeriksaan saksi UK dan CT menjadi salah satu tahap penting dalam mengurai benang kusut perkara ini, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum yang lebih komprehensif terhadap semua pihak yang terlibat.