Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebanyak 10 orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Dugaan kasus korupsi ini terjadi pada rentang tahun 2018 hingga 2023.
Menurut siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi ini menjadi langkah penting. Tujuannya adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan rekan-rekannya. Pemeriksaan ini menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut kasus yang memiliki dampak besar pada sektor energi nasional.
Sepuluh orang saksi yang dipanggil berasal dari berbagai posisi strategis, baik di internal PT Pertamina maupun dari pihak eksternal. Keterlibatan banyak pihak ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai dugaan korupsi yang terjadi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah MS, yang menjabat sebagai VP Legal Counsel Downstream. Keterangannya diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai aspek hukum dan kepatuhan dalam tata kelola minyak mentah.
Selain itu, penyidik juga memanggil MY, seorang Admin di Ditjen Migas Kementerian ESDM sejak tahun 2020. Kehadiran saksi dari kementerian ini menunjukkan bahwa penyidik juga menelusuri peran lembaga pemerintah dalam pengawasan tata kelola migas.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap EH, yang menjabat sebagai VP Industry Marine dari tahun 2018 hingga 2023. Keterangannya bisa memberikan informasi penting seputar operasional kelautan dan perkapalan yang terkait dengan distribusi minyak mentah.
Saksi lain yang turut diperiksa adalah AL, mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu dari tahun 2020 hingga 2022. Keterangan dari AL sangat krusial karena jabatannya berkaitan langsung dengan eksplorasi dan produksi minyak.
Tim penyidik juga meminta keterangan dari AAHP, Senior Officer Price and Forecasting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Keterangan dari AAHP akan melengkapi data mengenai penetapan harga dan perkiraan di perusahaan.
Saksi dari Sub Holding dan Sektor Lain Turut Diperiksa
Penyidik juga memanggil AEU, yang merupakan Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga. Kehadirannya ini adalah kali kedua, yang menunjukkan pentingnya keterangan AEU bagi penyidik. Keterangannya akan membantu mengungkap proses kontrak di salah satu Sub Holding Pertamina.
Dari PT Pertamina International Shipping, dua pejabat diperiksa, yaitu FD selaku VP Controller dan DOH selaku VP Human Capital. Keterangan dari kedua petinggi ini dapat memberikan informasi mengenai tata kelola keuangan dan sumber daya manusia dalam pengoperasian kapal dan pengiriman minyak.
Selanjutnya, RMSA yang menjabat sebagai Lead Specialist Bill Downstream Research PT Pertamina (Persero) sejak September 2024 juga dimintai keterangan. Keterangan dari RMSA diperlukan untuk melengkapi data terkait penelitian dan pengembangan di sektor hilir Pertamina.
Saksi terakhir yang diperiksa adalah DT, Trader II Crude Oil Trading PT Pertamina (Persero) periode Juni 2020 hingga September 2020. Keterangan dari DT sangat vital karena ia memiliki peran langsung dalam perdagangan minyak mentah.
Pemeriksaan 10 saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kejaksaan Agung berupaya mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak yang relevan untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara komprehensif.
Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina merupakan kasus yang kompleks dan melibatkan banyak lapisan. Oleh karena itu, langkah Kejaksaan untuk memanggil berbagai pihak, dari pejabat internal hingga eksternal, sangat diperlukan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor strategis yang sangat vital bagi perekonomian negara. Kasus ini diharapkan bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di PT Pertamina dan lembaga terkait lainnya.
Dengan selesainya pemeriksaan para saksi ini, penyidik diharapkan dapat segera merampungkan berkas perkara. Masyarakat menantikan keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi di sektor energi adalah hal yang sangat vital. Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas pasokan energi. Oleh karena itu, langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini patut didukung.
Proses penyidikan ini menunjukkan bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum. Semua pihak yang diduga terlibat, baik dari BUMN, kementerian, maupun perusahaan swasta, akan diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saran dari kasus ini adalah agar BUMN dan kementerian terkait memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal. Tata kelola perusahaan yang baik dan transparan sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk korupsi. Perlu adanya sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kesimpulannya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Para saksi ini berasal dari berbagai posisi, mulai dari internal Pertamina, anak perusahaan, hingga pejabat Kementerian ESDM. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan melengkapi berkas perkara tersangka HW dan rekan-rekannya. Tindakan ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi di sektor energi. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v“