Jakarta, EKOIN.CO – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap rincian aset sitaan bernilai fantastis dari sejumlah perkara korupsi besar. Pengungkapan ini, yang dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, menampilkan harta kekayaan yang disita dari kasus-kasus fenomenal seperti PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi tata kelola timah, mulai dari ribuan bidang tanah hingga puluhan mobil mewah. Informasi mengenai aset sitaan yang sangat signifikan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi.
Kepala BPA Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, aset yang disita sangat beragam, meliputi uang tunai, barang berharga, hingga saham. Khusus untuk kasus Jiwasraya, daftar asetnya sangat panjang. Aset sitaan dan rampasan dari kasus tersebut mencakup 1.464 bidang tanah, 1 unit kapal pinisi, 26 mobil, 5 motor, 3 sepeda, 1 gitar listrik, 16 jam tangan, 3 perhiasan, serta berbagai barang pribadi lain seperti tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang.
Baca juga : Lelang Online Aset Jiwasraya Berjalan Lancar, Negara Raih Rp18 Miliar
Selain itu, Amir juga menyebutkan rincian nilai uang tunai yang disita. “Uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87, aset PT GBU yang telah berhasil dilelang, kemudian saham sebanyak 344.643.516.568 lembar, reksa dana sebanyak 1,6 miliar unit,” kata Amir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, total aset yang sudah berhasil dilelang dan terjual dari kasus Jiwasraya mencapai nilai Rp 5,6 triliun lebih. Ini termasuk 294 bidang tanah atau bangunan, serta aset-aset lain seperti mobil, motor, dan perhiasan. Meskipun demikian, nilai total aset yang disita jauh lebih besar dari angka yang sudah terjual.
Perkara Korupsi Lainnya dan Pengelolaan Aset Sitaan
Tak hanya Jiwasraya, BPA juga melakukan perampasan aset dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Amir mengungkapkan ada dua bidang tanah di Kota Cilegon, Banten, yang disita. Aset ini merupakan entitas bisnis berupa terminal kilang PT Orbit, terminal Merak, serta distributor minyak di beberapa wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan Barat. Mengingat pentingnya distribusi minyak, pengelolaan aset-aset strategis ini diserahkan kepada PT Patra Niaga untuk menghindari hambatan operasional.
Selanjutnya, perhatian juga tertuju pada pengelolaan aset dalam kasus korupsi timah. Kasus ini menghasilkan sitaan signifikan, termasuk tiga bidang tanah beserta bangunan di Desa Bojong Nangka, Gunungputri, Bogor, yang ternyata berupa entitas bisnis rest area Tol Jagorawi Km 21-B. Selain itu, ada juga 16 unit mobil mewah, 36 tas mewah, dan 55 unit alat berat yang berhasil disita.
Baca juga : Kejagung: Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat
Pengelolaan barang-barang ini dilakukan dengan cermat. Amir menjelaskan bahwa mobil-mobil mewah tersebut diserahkan kepada pihak swasta untuk dikelola, sementara tas-tas mewah disimpan di ruangan khusus di Kejaksaan. Untuk alat berat, pengelolaannya dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Aset-aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang signifikan.
Amir juga memaparkan perkembangan terbaru terkait aset sitaan dari kasus korupsi pengusaha Surya Darmadi. Beberapa aset yang disita berupa empat bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Pondok Pinang dan satu bidang tanah di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Selain itu, ada pula tiga unit apartemen di Kuningan Timur. Semua aset ini sedang dalam tahap penilaian untuk segera dilelang, menunjukkan bahwa proses pemulihan aset terus berjalan.
Tantangan dalam Pemulihan Aset Sitaan
Meskipun banyak aset yang berhasil disita, BPA masih menghadapi sejumlah tantangan. Amir mengungkapkan bahwa masih ada tunggakan uang pengganti dari perkara pidana khusus (pidsus) dan perdata tata usaha negara (datun) yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah. “Sampai saat ini total tunggakan uang pengganti se-Indonesia perkara pidsus sebesar Rp 61.607.639.535.383 dan perkara datun sebesar Rp 6.276.605.944.778,” jelasnya.
Selain itu, kendala teknis juga kerap menghambat proses pemulihan aset. Salah satu tantangan terbesar adalah adanya hak tanggungan pada beberapa aset. Apabila ada roya atau hak tanggungan, aset tidak bisa dieksekusi atau dilelang tanpa izin dari pemegang hak, sehingga prosesnya menjadi terhambat. Belum lagi masalah nilai limit lelang yang terkadang terlalu tinggi, membuat barang-barang sitaan tidak laku terjual.
Baca juga : Bamsoet Dorong Pembaharuan Hukum Pengawasan BUMN di Indonesia
Amir menambahkan, saham dan reksa dana yang disita pun sering kali tidak laku di pasaran, bahkan ada yang mengalami suspend dan delisting. Hal ini menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak selalu berjalan mulus dan memerlukan strategi khusus untuk mengatasi berbagai kendala yang ada. Meskipun demikian, total aset barang rampasan di seluruh Indonesia hingga saat ini mencapai 18.130 unit, terdiri dari berbagai jenis benda berharga, dari kendaraan hingga surat berharga.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v