Bogor – EKOIN.CO – Kejaksaan Agung menyita tiga rumah mewah milik Mohammad Riza Chalid di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor, dengan total luas 6.570 meter persegi. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penyitaan Rumah Bernilai Hampir Rp100 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, rumah yang disita terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB), masing-masing seluas 2.591 m², 1.956 m², dan 2.023 m². Lokasi ketiganya berada di Jalan Bunga Raya nomor 9, 10, dan 11, Rancamaya Golf Estate.
“Estimasi harga tanah dan bangunan mencapai Rp15 juta per meter persegi. Jika ditotal, nilai aset yang disita sekitar Rp98 hingga Rp99 miliar,” ungkap Anang dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Rumah tersebut disebut dibeli atas nama perusahaan terafiliasi. Penyidik menduga transaksi itu terkait tindak pidana pencucian uang dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Aset Lain yang Juga Disita Kejagung
Sebelum menyita rumah mewah di Bogor, Kejagung juga telah menyita empat mobil mewah milik pihak terafiliasi Riza Chalid. Kendaraan tersebut antara lain BMW 528, Toyota Rush, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Tak hanya itu, pada 26 Agustus 2025, penyidik menemukan dokumen penting terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh barang bukti disita setelah mengantongi penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bogor.
Penyitaan ini melengkapi langkah Kejagung setelah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 11 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023, yang juga disertai perkara pencucian uang.
Anang menegaskan, penyidik masih menelusuri keberadaan aset lain di dalam maupun luar negeri. “Langkah ini bagian dari pemulihan kerugian negara serta memastikan hasil tindak pidana dapat ditarik kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kejagung menilai penyitaan aset merupakan cara efektif untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Dengan begitu, negara tidak hanya fokus pada proses pidana, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan.
Sampai saat ini, Riza Chalid diketahui masih berada di luar negeri. Kejagung bekerja sama dengan lembaga terkait untuk melacak keberadaannya sekaligus mempersiapkan upaya pemulangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara diperkirakan sangat besar. Dengan adanya penyitaan rumah dan aset lainnya, masyarakat diharapkan bisa melihat langkah konkret penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Penyitaan yang dilakukan Kejagung di Bogor juga menjadi sinyal kuat bahwa setiap hasil kejahatan akan ditelusuri. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku, tetapi juga pada aliran dana yang digunakan untuk memperoleh aset.(*)