Jakarta, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi di Kota Makassar. Penangkapan berlangsung Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso. Tim berhasil mengamankan H. Muh. Nasri yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Nabire.
Terpidana Nasri lahir di Makassar pada 30 Mei 1978 dan berusia 47 tahun. Ia merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga.
Tim Kejaksaan Agung melakukan pengamanan buronan secara cepat dan terencana. “Saat diamankan, terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif,” ujar petugas.
Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Nasri bersama pihak lain melakukan korupsi pembangunan bendung dan saluran irigasi. Proyek tersebut berada di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.
Anggaran proyek berasal dari Dana APBD DAK Penugasan Tahun 2018. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp10,26 miliar.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 telah menjatuhkan vonis. Putusan dibacakan pada 16 Agustus 2024 lalu.
MA menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Nasri. Selain itu, Nasri juga didenda Rp300 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan.
Terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Bila tidak membayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta Nasri disita dan dilelang.
Proses Eksekusi Dilanjutkan
Jika harta Nasri tidak mencukupi, ia akan dipenjara lima tahun tambahan. Kejaksaan Negeri Nabire langsung mengeksekusi Nasri untuk jalani putusan.
Proses pengamanan berlangsung lancar hingga penyerahan kepada jaksa eksekutor. Kejaksaan Agung menegaskan komitmen menangkap semua buronan.
Jaksa Agung meminta jajarannya terus memonitor buronan di seluruh wilayah. Buronan diimbau menyerahkan diri agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa Agung menegaskan tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi buronan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan hingga tuntas.(*)