Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak Pertamina. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, sebagai upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan tersangka HW dan kawan-kawan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Enam Saksi Diperiksa
Dalam keterangan resmi yang diterima, keenam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai subholding dan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang terlibat dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pada periode 2018 hingga 2023.
Saksi pertama berinisial MKS diketahui menjabat sebagai VP Financing Tax & Treasury PT Pertamina International Shipping. Perannya berkaitan dengan keuangan dan pengelolaan pajak sehingga dimintai keterangan mengenai transaksi yang masuk dalam proses investigasi.
Saksi kedua adalah MRM yang menjabat sebagai Manager Budget & Performance PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 hingga 2021. Setelah itu, ia beralih posisi sebagai Manager Market Risk & Original PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 hingga 2024. Posisinya disebut penting karena berhubungan dengan risiko pasar dan kinerja keuangan.
Selanjutnya, saksi ketiga berinisial DDKW yang pernah menjabat sebagai Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020 hingga 2022. Pemeriksaannya difokuskan pada distribusi pasokan minyak mentah dalam negeri.
Rangkaian Pemeriksaan
Selain itu, saksi keempat berinisial NS pernah menjabat sebagai Strategy/Planning & Risk Management Manager ISC periode 2013 hingga 2017. Walau periode jabatannya berakhir sebelum tahun perkara, keterangannya dinilai relevan untuk memberikan gambaran perencanaan strategi dan risiko di sektor tata kelola minyak.
Saksi kelima, IDP, saat ini menjabat sebagai Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga. Pemeriksaannya difokuskan pada pengelolaan produk dan operasional distribusi bahan bakar di lapangan.
Saksi terakhir adalah MS, mantan VP Legal Counsul Downstream ISC periode 2014 hingga 2018. Posisi ini berkaitan dengan aspek hukum dalam pengelolaan minyak dan kilang, sehingga dimintai keterangan mengenai aturan dan kontrak kerja sama yang berlaku saat itu.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, keenam saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina atas nama tersangka HW dkk. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari strategi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Pemeriksaan ini menegaskan langkah kejaksaan dalam menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan yang terjadi pada sektor energi nasional, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menguatkan alat bukti serta menelusuri aliran dana yang diduga merugikan negara. Dengan demikian, setiap keterangan dari saksi akan digunakan untuk memperdalam analisis penyidik.
Proses ini juga diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak, baik dari unsur manajemen Pertamina maupun subholding terkait, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam perkara.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merinci jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan nilai kerugian masih dalam tahap audit investigasi yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rangkaian penyidikan ini menjadi bagian dari penegakan hukum di sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian. Minyak mentah dan produk kilang merupakan kebutuhan vital, sehingga penyimpangan dalam tata kelolanya akan berpengaruh langsung pada stabilitas nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi merupakan langkah penting untuk memastikan keterkaitan masing-masing individu.
Kasus ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menangani praktik korupsi di sektor energi. Dengan adanya pengungkapan perkara, diharapkan publik dapat mengetahui perkembangan proses hukum secara transparan.
Selain saksi, tersangka HW dan pihak lain yang telah ditetapkan status hukumnya akan segera dihadirkan dalam persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga penegak hukum.
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina menjadi salah satu penyidikan terbesar dalam sektor energi selama lima tahun terakhir. Banyak pihak menilai kasus ini berpotensi membuka tabir praktik penyimpangan di industri minyak dan gas bumi nasional.
Dalam beberapa pekan ke depan, penyidik dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan yang diduga memiliki informasi penting. Rangkaian itu menjadi tahapan lanjutan sebelum penyusunan dakwaan.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap informasi yang didapat dari saksi akan diolah sebagai bahan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.