KODE ETIK JURNALISTIK

I. KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ) – DEWAN PERS

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008
Pasal-pasal penting:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Catatan: Segala bentuk pemerasan, pemalakan, dan intervensi terhadap narasumber termasuk dalam pelanggaran serius terhadap Pasal 2 dan Pasal 6.

II. KODE PERILAKU WARTAWAN – PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia)

Kode ini mengatur sikap wartawan anggota PWI dalam kegiatan jurnalistik maupun sosial:

Integritas dan Etika

Wartawan PWI dilarang menggunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

Dilarang menerima segala bentuk pemberian (amplop) yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Tugas Peliputan

Meliput secara adil, akurat, dan berimbang.

Menjaga nama baik organisasi media tempat bekerja.

Menghindari intimidasi, pemaksaan, atau janji untuk mengangkat atau menurunkan berita dengan motif tertentu.

Tanggung Jawab Sosial

Wartawan wajib menjunjung tinggi martabat profesi dan tidak mengedepankan ego pribadi.

Tidak menyalahgunakan atribut media, seperti kartu pers, untuk kepentingan pribadi (akses layanan, potongan harga, tekanan pada narasumber, dll).

III. ATURAN INTERNAL MEDIA

MAKLUMAT ETIKA JURNALISTIK & LARANGAN PENYALAHGUNAAN NAMA MEDIA EKOIN.CO

Sehubungan dengan upaya menjaga profesionalitas dan nama baik media ekoin.co, kami menegaskan hal-hal berikut:

  1. Setiap wartawan atau jurnalis wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers dan Kode Perilaku PWI.
  2. DILARANG KERAS menggunakan nama media ekoin.co untuk:
    Meminta uang, barang, atau jasa (pemerasan).
    Melakukan intervensi pada pihak atau narasumber.
    Mengancam akan menaikkan/menjatuhkan berita.
    Bertindak seolah-olah sebagai utusan media dalam urusan pribadi.

Pelanggaran terhadap poin-poin di atas akan dikenakan sanksi tegas berupa:

  1. Pemecatan dari media.
  2. Pelaporan kepada PWI/Dewan Pers.
  3. Pelaporan kepada aparat hukum bila mengandung unsur pidana.

IV. Penutup

Agar profesionalisme wartawan tetap terjaga, maka:

  1. Penting dilakukan pembekalan kode etik jurnalistik secara berkala.
  2. Perlu dibuat surat tugas resmi dan identitas jurnalis yang sah untuk setiap peliputan.
  3. Jurnalis hanya boleh meliput atas nama penugasan redaksi, bukan atas inisiatif pribadi tanpa koordinasi.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.