• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

22 Agustus 2025
Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

8 September 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

8 September 2025
iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

8 September 2025
Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

8 September 2025
Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

8 September 2025
Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

8 September 2025
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

8 September 2025
Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

8 September 2025
Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

8 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

Sidang eksepsi kasus korupsi LPEI digelar di PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum Jimmy Masrin menilai Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini.

by Irvan
22 Agustus 2025, 16:13
in HUKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kerugian Negara Diperdebatkan

Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 10:00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.

 

RelatedPosts

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kasus ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yaitu Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan, dan Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

 

Kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya berada dalam ranah hukum perdata atau pidana umum dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang lebih tepat menangani.

 

“Berdasarkan Pasal 43 ayat 2 UU LPEI No. 2 Tahun 2009, dan mengacu pada Pasal 14 UU Tipikor, perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh otoritas dalam LPEI bukan tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini,” ujar Soesilo di hadapan majelis hakim.

 

Eksepsi dari Penasihat Hukum

Dalam eksepsi yang disampaikan, tim penasihat hukum juga menyoroti ruang lingkup penyidikan KPK. Disebutkan bahwa penyidik hanya menelusuri perkara hingga tahun 2019. Padahal pada tahun yang sama, PT Petro Energy menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan pailit setelah LPEI, sebagai kreditur terbesar dengan porsi 71 persen, menolak restrukturisasi utang.

BACA JUGA 

Mafia Impor Tekstil Diduga Jadi Biang Kerok Anjloknya Industri Tekstil Nasional.

 

Setelah dinyatakan pailit, seluruh tanggung jawab pembayaran utang diambil alih oleh Jimmy Masrin. Hingga kini cicilan utang masih terus berjalan, dengan batas waktu pelunasan jatuh pada 2028. Menurut kuasa hukum, hal ini menunjukkan bahwa kerugian negara belum terjadi.

 

Soesilo juga menekankan bahwa tidak ada bukti Jimmy Masrin mengetahui penggunaan invoice palsu sebagaimana disebut dalam dakwaan. Ia menambahkan bahwa tuduhan suap yang sempat ramai di opini publik tidak pernah muncul dalam berkas dakwaan resmi.

 

“Sejak awal KPK tidak melihat perkara ini secara utuh dari hulu ke hilir. Bahkan, tuduhan suap yang disebut-sebut di publik tidak pernah muncul di dakwaan,” kata Soesilo menegaskan.

 

Pihak kuasa hukum juga menunjukkan dokumen resmi dari LPEI yang menyatakan cicilan masih berjalan lancar hingga saat ini. Dengan demikian, klaim kerugian negara yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta pembayaran yang sedang berlangsung.

 

Polemik Kerugian Negara

Dalam dakwaan, KPK menyebut kerugian negara sama dengan total kredit awal sebesar USD 22 juta dan Rp600 miliar. Akan tetapi, menurut kuasa hukum, nilai tersebut tidak memperhitungkan cicilan yang telah dilakukan sejak 2016.

 

“Logikanya, selama cicilan terus berjalan, nilai kerugian tidak mungkin sama dengan jumlah kredit di awal,” ujar Soesilo. Pernyataan ini menegaskan bahwa tuduhan kerugian negara perlu ditinjau ulang berdasarkan data pembayaran yang sah.

 

Selain itu, eksepsi juga menggarisbawahi prinsip perlakuan yang sama atau equal treatment. Menurut penasihat hukum, Undang-Undang Tipikor dibuat untuk menjerat aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan korupsi. Namun hingga saat ini, tidak ada penuntutan terhadap pihak internal LPEI yang berperan dalam proses pembiayaan.

 

Kuasa hukum juga mempertanyakan logika penahanan Jimmy Masrin pada 20 Maret 2025, padahal hasil audit kerugian negara baru keluar pada 7 Juli 2025. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip pembuktian yang seharusnya mendahului penindakan hukum.

 

Soesilo menambahkan, jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah selalu dibawa ke ranah Tipikor, hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia.

 

“Melihat fakta-fakta di atas, kami menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan dakwaan penuntut tidak dapat diterima, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Soesilo dalam persidangan.

Tags: eksepsi kasus korupsiJimmy Masrinkerugian negarakorupsi LPEIPengadilan TipikorPT Petro Energy
Irvan

Irvan

Related Posts

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

by Irvan
8 September 2025
0

Jakarta, Eklin.co - Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025....

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kasus korupsi yang menjerat Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, terus berkembang dengan berbagai...

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan saksi-saksi kunci...

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi CSR

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi CSR

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi terkait penyelidikan aliran dana dugaan korupsi Corporate Social Responsibility...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

8 September 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami