• Latest
  • Trending
  • All
JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

13 February 2025
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

4 December 2025
Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

28 November 2025
Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

26 November 2025
Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

25 November 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

24 November 2025
Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

Sufmi Dasco Berpotensi Jadi Capres 2029, Pengamat: Posisi dan Manuver Politiknya Sangat Strategis

24 November 2025
Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

24 November 2025
Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

21 November 2025
Komjen Wahyu Widada Resmi Jabat Irwasum, Komjen Syahardiantono Gantikan Posisi Kabareskrim 

Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

20 November 2025
Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Libatkan Manager Bank BUMN 

Kejari Jakpus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Libatkan Manager Bank BUMN 

20 November 2025
Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

18 November 2025
Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Peroleh Alat Bukti Baru, Kejagung Lakukan Penyelidikan Baru Dugaan Korupsi Investasi PT Telkom ke Goto

17 November 2025
Friday, December 5, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atau menjalani tambahan 10 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya. Keputusan ini disambut baik oleh JPU yang menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan.

by Ibhent
13 February 2025, 08:03
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
244
A A
0
JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: EKOIN.CO

480
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (13/2/2025), majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar untuk menutupi kerugian negara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, majelis hakim menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hanya 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan akibat korupsi ini.

RelatedPosts

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis

Hakim Ketua Teguh Harianto dalam putusannya menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dampak korupsi ini sangat besar terhadap negara, dengan total kerugian yang mencapai Rp300 triliun. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat diberikan agar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu tertentu uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka seluruh aset terdakwa akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara sebagai pengganti pembayaran uang tersebut.

Kasus Korupsi Timah yang Merugikan Negara

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015 hingga 2022. Harvey Moeis, bersama sejumlah pihak lainnya, diduga telah melakukan praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Salah satu modus yang digunakan adalah kerja sama penyewaan alat processing peleburan timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, serta dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pertambangan tanpa izin.

Menurut JPU, Harvey Moeis seharusnya menerima hukuman lebih berat karena perbuatannya telah memberikan dampak besar terhadap sektor pertambangan Indonesia, merusak lingkungan, dan merugikan negara dalam jumlah fantastis. Oleh sebab itu, dalam persidangan tingkat banding ini, JPU menuntut hukuman yang lebih tegas sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat dan negara.

Tanggapan JPU dan Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukuman Harvey Moeis. Menurut JPU, keputusan ini mencerminkan bahwa pengadilan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

“Kami menilai putusan ini lebih mencerminkan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat. Korupsi yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan dampak yang luas terhadap sektor pertambangan dan lingkungan,” ujar JPU dalam konferensi pers usai persidangan.

Sementara itu, di media sosial, keputusan hakim ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Banyak netizen yang menilai bahwa hukuman 20 tahun penjara masih terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Beberapa di antaranya bahkan menyuarakan agar hukuman seumur hidup diterapkan kepada terdakwa.

“Kalau dihitung kerugiannya mencapai Rp300 triliun, kenapa hanya 20 tahun? Harusnya seumur hidup dan seluruh asetnya disita untuk negara,” tulis salah satu pengguna media sosial.

Kasus Harvey Moeis menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jakarta, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan. Keputusan ini juga menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia masih berkomitmen dalam menindak tegas para koruptor yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

Tags: denda Rp1 miliarefek jeraeksploitasi ilegalHarvey MoeishukumIUPJPUkasus korupsikejaksaankerugian negaralingkunganmajelis hakimPengadilan Tinggi JakartaPT Timah Tbkputusan bandingtambang ilegalTeguh Hariantotimahuang pengganti Rp420 miliarvonis 20 tahun
Share192Tweet120
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

by Yudi Permana
4 December 2025
0

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

by Yudi Permana
28 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

by Yudi Permana
26 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

by Yudi Permana
25 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 March 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 March 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

4 December 2025
Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

28 November 2025
Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

26 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali