• Latest
  • Trending
  • All
JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

13 Februari 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

8 September 2025
iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

8 September 2025
Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

8 September 2025
Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

8 September 2025
Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

8 September 2025
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

8 September 2025
Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

8 September 2025
Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

8 September 2025
Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

8 September 2025
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar. Terdakwa lain seperti Helena Liem, Suparta, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapat hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menilai putusan ini lebih mencerminkan besarnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 300 triliun.

by Ibhent
13 Februari 2025, 09:37
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, bersama sejumlah terdakwa lainnya, pada Rabu, 13 Februari 2025. Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, S.H., M.Hum., serta anggota majelis hakim lainnya, termasuk Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Anthon R. Saragih, S.H., M.H., dan Hotma Maya Marbun, S.H., M.H.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. Terdakwa divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 8 bulan kurungan. Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

RelatedPosts

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Reshuffle Kabinet Prabowo Guncang Politik Nasional dan Arah Baru Ekonomi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan awal, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. “Kami menilai putusan sebelumnya tidak mencerminkan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat korupsi tata niaga timah ini,” ujar salah satu JPU usai sidang.

Hakim Helena lim
Hakim untuk Sidang Terdakwa Helena lim. Foto: EKOIN.CO

Selain Harvey, terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat vonis lebih berat. Helena Liem, yang sebelumnya dihukum lebih ringan, kini divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta. Majelis hakim yang diketuai oleh H. Budi Susilo, S.H., M.H., menyatakan bahwa peran Helena dalam kasus ini terbukti signifikan dalam membantu praktik korupsi tata niaga timah.

Hakim Suparta
Hakim Sidang Terdakwa Suparta. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyono, S.H., M.H., dengan anggota di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Teguh Harianto, S.H., M.Hum. Suparta juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,571 triliun. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman.

Hakim Mochtar Riza Pahlevi

Hakim untuk sidang Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi. Foto: EKOIN.COSementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapatkan hukuman berat dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. Hakim anggota yang turut menangani perkara ini antara lain Sri Andini, S.H., M.H., serta Istiningsih Rahayu, S.H., M.Hum. Mochtar Riza dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dengan membayar denda sebesar 1 Miliar rupiah serta uang pengganti sebesar 493 Miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.

Hakim Reza Andriansyah
Hakim untuk Sidang Terdakwa Reza Andriansyah. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Reza Andriansyah tidak luput dari hukuman berat. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sri Andini, S.H., M.H., dengan anggota majelis di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, S.H., M.M., Reza divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. “Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar praktik korupsi besar seperti ini tidak terulang di masa depan,” ujar salah satu anggota majelis hakim saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini. Keputusan tersebut juga disambut positif oleh publik yang menginginkan keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian negara. (*)

Tags: dendaHarvey MoeisHelena Liemhukuman beratjaksa penuntut umum.kasus korupsikerugian negarakorupsi timahMochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi JakartaPengadilan TipikorReza AndriansyahSupartatata niaga timahuang penggantivonis banding
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

Sri Mulyani di Reshuffle Sebagai Menkeu karena Masalah Naikan Pajak

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Presiden Prabowo resmi menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025)....

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

by Irvan
8 September 2025
0

Jakarta, Eklin.co - Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025....

Reshuffle Kabinet Prabowo Guncang Politik Nasional dan Arah Baru Ekonomi

Reshuffle Kabinet Prabowo Guncang Politik Nasional dan Arah Baru Ekonomi

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle kabinet pada Senin (8/9/2025) di Istana Negara, Jakarta. Pergantian menteri ini...

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

Blood Moon 8 September Dini Hari di Langit Jakarta

by Irvan
8 September 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Fenomena gerhana bulan total berwarna merah darah atau "blood moon" akan dapat disaksikan oleh masyarakat pada 7...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami