JAKARTA, EKOIN.CO – BPJS Kesehatan menjelaskan jenis kecelakaan lalu lintas yang biayanya dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjelasan ini diberikan untuk menghindari kesalahpahaman peserta terkait prosedur penjaminan biaya perawatan. Ikuti WA Channel EKOIN di sini
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar korban kecelakaan dapat memperoleh penjaminan biaya dari BPJS Kesehatan.
Syarat Pengajuan Penjaminan Kecelakaan
Rizzky menjelaskan, korban kecelakaan yang dibawa ke fasilitas kesehatan perlu dilengkapi Laporan Polisi. Dokumen tersebut harus memuat kronologi, penyebab, lokasi kejadian, dan informasi pendukung lainnya.
“Laporan polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas,” ujar Rizzky Anugerah, Sabtu (9/8/2025).
Selama ini, sebagian masyarakat mengira penjamin kecelakaan hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal, terdapat instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau pihak penjamin lain.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan rumah–tempat kerja atau sebaliknya.
Kasus tersebut masuk kategori kecelakaan kerja dan menjadi tanggungan BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya untuk kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta aktif JKN. Kecelakaan tunggal diartikan sebagai insiden tanpa keterlibatan kendaraan lain.
Sementara itu, kecelakaan ganda—melibatkan dua atau lebih kendaraan—menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Penjaminan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan mekanisme khusus.
Jika Laporan Polisi menyebut insiden sebagai kecelakaan ganda, Jasa Raharja akan menanggung biaya maksimal Rp20 juta. Bila biaya melebihi batas tersebut, penjaminan dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI.
Batasan Penjaminan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan tunggal yang disebabkan perilaku berisiko seperti balap liar atau tindakan membahayakan diri.
Rizzky menegaskan bahwa setiap peserta harus memahami batasan ini agar proses penjaminan tidak terhambat.
Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara untuk mencegah kecelakaan. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar dan membawa kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK).
Masyarakat diimbau mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk pencegahan terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.
Kesadaran akan prosedur dan batasan penjaminan dapat membantu korban kecelakaan memperoleh haknya dengan cepat.
Selain itu, kolaborasi antara korban, keluarga, dan pihak berwenang dibutuhkan agar administrasi penjaminan segera terselesaikan.
Masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan dokumen setelah kecelakaan terjadi, demi kelancaran proses klaim.
Proses penjaminan yang tepat dan cepat akan mempercepat pemulihan korban kecelakaan dan mengurangi beban biaya keluarga.
Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan kecelakaan setelah terjadi.
Mematuhi peraturan lalu lintas adalah langkah awal yang sederhana namun efektif.
Pengendara harus memastikan kondisi kendaraan layak jalan dan siap digunakan.
Kesadaran kolektif dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Keamanan di jalan adalah tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v