Kejaksaan Agung, Pertamina, korupsi, minyak mentah, saksi, penyidikan.Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan dalam siaran pers resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan nomor PR – 668/095/K.3/Kph.3/07/2025. Dalam keterangannya, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dan memeriksa sembilan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Sembilan orang saksi yang diperiksa berasal dari berbagai jabatan dan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan distribusi produk kilang. Mereka dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang tengah diselidiki.
Daftar Nama Saksi dan Latar Belakang Jabatan
Saksi pertama berinisial SYK diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II. Sementara itu, saksi AG tercatat pernah menjabat sebagai VP Industry Marine dari tahun 2018 hingga 2023.
Selanjutnya, ET menjabat sebagai Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd. Dalam kapasitasnya, ia diduga mengetahui alur teknis pengelolaan fasilitas minyak dan gas.
KH, mantan Direktur SDM PT Pertamina (Persero) untuk periode 29 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2020, juga turut diperiksa. Ia dinilai memiliki pemahaman terhadap sistem tata kelola dan kebijakan internal perusahaan.
Sementara itu, tiga saksi lainnya berasal dari PT Pertamina International Shipping, yaitu MG yang menjabat sebagai Manager Financing and Treasury, DS sebagai Manager Shipping Charmining, dan AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial.
Peran Saksi dari Terminal Merak dan Tujuan Pemeriksaan
Dua nama lainnya adalah MRH dan RF dari PT Orbit Terminal Merak. MRH diketahui menjabat sebagai Senior Supervisor QC & Light, sedangkan RF menjabat sebagai Manager Operasional M & E. Perusahaan ini menjadi bagian penting dalam rantai distribusi produk kilang.
Menurut siaran pers Kejaksaan Agung, seluruh saksi diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah diproses. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan upaya penegakan hukum dalam mengungkap indikasi tindak pidana korupsi pada sektor energi nasional. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menggali informasi dari para saksi terkait.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola dalam kegiatan usaha pengolahan minyak mentah dan produk kilang yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero) dan pihak-pihak terkait dalam kurun waktu lima tahun.
Sebagai Sub Holding, PT Pertamina International Shipping dan mitra kerja dari KKKS menjadi perhatian dalam proses penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa upaya penyidikan terus dilakukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sektor migas.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang penting untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran resmi, Rabu (30/7).
Ia menambahkan bahwa setiap unsur yang terlibat akan ditelusuri keterangannya secara rinci, guna menemukan bukti yang sah dan lengkap di hadapan hukum.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, termasuk di antaranya HW dan pihak lainnya yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi.
Proses pemeriksaan akan terus berlanjut seiring dengan pengumpulan dokumen, keterangan saksi, serta data teknis yang relevan dari pihak terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang ditetapkan oleh JAM PIDSUS dalam kasus-kasus korupsi berskala besar, khususnya di sektor sumber daya alam.
Kejaksaan Agung mengingatkan kepada seluruh pihak yang terkait agar kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Transparansi diharapkan menjadi dasar dalam pengusutan kasus ini.
Publik diminta untuk mengikuti perkembangan perkara melalui saluran resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung agar tidak terjadi disinformasi.
Dengan pemanggilan saksi tambahan ini, diharapkan dapat ditemukan bukti-bukti baru yang mendukung penguatan dakwaan dan tuntutan terhadap para tersangka.
Penyidik terus mengembangkan perkara dengan mengacu pada hasil audit internal, temuan lapangan, serta hasil pengawasan dari institusi terkait lainnya.
Saran dari pemeriksaan ini mengarah pada pentingnya tata kelola yang baik dan pengawasan internal yang ketat di tubuh perusahaan negara, khususnya sektor migas. Keterlibatan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan, menandakan lemahnya sistem kontrol dan pengendalian dalam rantai bisnis Pertamina.
Untuk itu, penting bagi BUMN energi seperti PT Pertamina agar memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas manajemen, demi mencegah celah praktik korupsi terulang kembali. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi institusi lain yang memiliki struktur bisnis serupa.
Masyarakat luas, terutama stakeholder di sektor energi, perlu memberikan perhatian terhadap proses hukum yang berjalan guna memastikan keadilan ditegakkan secara transparan. Setiap pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa Kejaksaan serius dalam mengusut praktik korupsi, bahkan di institusi besar sekalipun.
Diharapkan pemeriksaan sembilan saksi ini dapat membuka fakta-fakta baru yang memperkuat berkas perkara tersangka HW dkk dan mempercepat proses persidangan.
Kejaksaan Agung berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses ini adalah bagian penting dari upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi negara dan pengelolaan sumber daya nasional. ( * )