Jakarta, Ekoin.co – Tindakan intimidasi berulang terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan berbagai pihak. Hal itu menjadi bola liar dengan peran Febrie Adriansyah yang sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar pada saat ini.
Isu yang mengemuka menyebutkan Polda Metro Jaya akan melakukan penggeledahan di kediaman Jampidsus di bilangan Radio Dalam, Jakarta Selatan (Jaksel). Isu tersebut dihembuskan dan ditunggangi koruptor dan para mafia minyak hingga tambang timah ilegal yang kasusnya sedang ditangani jajaran penyidik pidsus Kejagung.
Jampidsus Kejagung Febrie menjadi korban fitnah terkait isu penggeledahan kediamannya, di tengah gencarnya penanganan kasus mega korupsi yang tengah ditangani, seperti kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina, fasilitas kredit di PT Sritex, kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Tangerang, hingga pengembangan kasus dugaan korupsi tambang timah di Bangka Belitung.
Hal itu menjadi konsekuensi yang dialami Jampidsus Kejagung atas perlawanannya para koruptor. Masyarakat perlu menjaga Jampidsus Febrie dari serangan koruptor.
Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) Erman Umar kemudian secara khusus menyoroti peran Jamintel Reda Manthovani dalam insiden tersebut.
Hal itu menurut Erman, menjadi sangat serius ketika insiden intimidasi oleh anggota Densus 88 anti teror ini adalah kali keduanya terjadi. Sebelumnya, peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/5/2024) saat Febrie akan makan malam di Restoran Perancis di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan sekitar pukul 20. 00. -21. 00 WIB, telah dikuntit oleh sejumlah anggota Densus 88.
Oknum yang diduga berasal dari Densus 8 Anti Teror Polri diamankan karena melakukan penguntitan dan diserahkan ke Polri. Namun tanpa ada tindak lanjut terhadap 10 anggota densus 88 yang menguntit Febrie. Kali ini kembali anggota densus 88 berinisial Briptu F melakukan penguntitan. Sebelumnya sejumlah orang tak dikenal diduga melakukan penguntitan atas perintah dari salah satu anggota Polri.
Erman juga menjelaskan, Jamintel bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, yang meliputi pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum, serta pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan.
Kemudian tugas intelijen Kejagung untuk mendeteksi, menganalisis, dan memberikan informasi strategis kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan dan penegakan hukum. Fungsi intelijen harus mampu memberikan peringatan dini terhadap berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas hukum.
“Jamintel seharusnya mengumpulkan informasi intelijen yang relevan dengan tugas-tugas Kejaksaan, termasuk informasi mengenai tindak pidana yang sedang diselidiki atau ditangani, serta informasi mengenai potensi ancaman terhadap penegakan hukum,” ucap Erman Umar dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (6/8).
“Peran Jamintel yang seharusnya bisa mengantisipasi berbagai ancaman baik di bidang eksternal maupun internal itu pun terkesan tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Selain itu, Erman kemudian menduga bahwa upaya penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara korupsi besar, yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
“Diduga ada upaya untuk membunuh karakter Jampidsus Kejagung Febrie yang tengah mengusut kasus mega korupsi salah satunya perkara tata kelola minyak yang menjerat Riza Chalid (RC),” ujarnya.
Riza Chalid sendiri diketahui saat ini bakal segera menjadi buronan Internasional. Bahkan, demi pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, Jampidsus sudah melakukan penyitaan berbagai aset milik Riza Chalid.
Sementara itu, Jamintel Kejagung Reda Manthovani saat dihubungi awak media enggan banyak berkomentar terkait isu polisi dari Polda Metro Jaya akan melakukan penggeledahan tersebut. Soal langkah Kejagung menyikapi isu yang berkembang ini, Reda juga enggan menjawab.
“Mohon klarifikasi ke Kapuspenkum. Kebijakan satu pintu di Kejaksaan Agung,” kilah Reda.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meminta agar informasi yang beredar itu dipastikan kejelasannya.
“Tidak ada, sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada,” kata Anang.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada laporan terkait kabar upaya polisi akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus Kejagung Febrie.
“Tidak ada (laporan soal penggeledahan),” ucap Anang.
Sementara soal kabar penebalan pengamanan penjagaan Anggota TNI di rumah Jampidsus Febrie berdasarkan MoU atau nota kesepakatan perjanjian kerjasama antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI. Kemudian adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025.
“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI dengan Jaksa Agung. Terus kita ada Perpres juga,” tutur Anang.
Anang menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah salah-satu pejabat utama di Kejagung yang dalam beberapa tahun terakhir ini berhasil mengungkap korupsi-korupsi kelas kakap.
Karena itu, kata Anang, pengamanan ketat terhadap Jampidsus Febrie oleh TNI berdasarkan kebutuhan yang maksimal.
“Kebetulan kan memang Pak Febrie ini sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi besar yang itu membutuhkan pengamanan maksimal,” ujar Anang. ()