Jakarta, Ekoin.co – Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, dokumen, surat, petunjuk, serta sejumlah barang bukti yang dinilai cukup kuat. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi peran aktif Nadiem dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Dugaan Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Pada Februari 2020, Nadiem selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI saat itu, mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook yang ditawarkan untuk digunakan di lingkungan kementerian dan sekolah-sekolah.
Dalam beberapa kali pembahasan, disepakati bahwa produk Google berupa ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan perangkat TIK. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Nadiem bersama jajarannya.
Tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek dalam rapat tertutup melalui Zoom Meeting. Hadir di antaranya Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Dalam rapat tersebut, peserta diwajibkan menggunakan headset untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.
Padahal, pada saat itu pengadaan perangkat TIK secara resmi belum dimulai. Namun, arah kebijakan pengadaan sudah dipastikan untuk menggunakan produk Google sesuai instruksi Nadiem.
Spesifikasi Mengunci ChromeOS
Awal tahun 2020, Nadiem juga merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK. Surat serupa sebelumnya telah diabaikan oleh menteri sebelumnya karena hasil uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal untuk digunakan di sekolah daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Atas arahan langsung dari Nadiem, Direktur SD SW dan Direktur SMP MUL menyusun juknis dan juklak pengadaan perangkat TIK. Spesifikasi teknis dalam dokumen tersebut secara jelas mengunci penggunaan ChromeOS.
Tim teknis juga membuat kajian teknis yang dijadikan acuan dalam spesifikasi pengadaan, kembali mencantumkan ChromeOS sebagai sistem utama. Hal ini menimbulkan indikasi adanya pengondisian proyek sejak awal.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Pendidikan. Lampiran aturan tersebut juga memuat spesifikasi ChromeOS, semakin memperkuat dugaan pengaturan sejak perencanaan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Penyidik menyebut, ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Akibat pengadaan yang dianggap tidak sesuai aturan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik menegaskan bahwa kerugian timbul dari mekanisme pengadaan yang mengarah pada satu produk tertentu, sehingga mengabaikan prinsip persaingan sehat dalam tender pemerintah.
Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti Nadiem cukup berat. Pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.