Medan, EKOIN.CO – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Tiromsi Sitanggang, 57 tahun, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Ruslan Maralen Situngkir, 61 tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 8 Juli 2025.
Jaksa Risnawati Ginting dan Syarifah Nayla menyatakan bahwa Tiromsi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut mereka, terdakwa bersama sopirnya yang masih buron, telah merencanakan pembunuhan jauh hari sebelumnya.
“Menuntut terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana mati,” kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin hakim Eti Astuti. Tuntutan itu diajukan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dianggap menghambat proses hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya. Hakim kemudian menutup sidang setelah tuntutan dibacakan oleh jaksa.
Pembunuhan Disiapkan Sebulan Sebelumnya
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2024 di Jalan Gaperta, Kota Medan. Tiromsi disebut tidak bertindak sendiri, melainkan dibantu oleh sopirnya bernama Grippa Sihotang yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Penyelidikan juga menemukan bahwa satu bulan sebelum kejadian, Tiromsi mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa senilai Rp500 juta. Pendaftaran itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
Untuk melengkapi dokumen asuransi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto Ruslan sambil memegang KTP. Setelah asuransi aktif, korban menjalani pemeriksaan medis pada 23 Februari 2024.
Dokumen dan pemeriksaan tersebut dimaksudkan agar proses pencairan asuransi dapat berjalan mulus jika korban meninggal. Langkah-langkah administratif ini menjadi bagian dari dugaan pembunuhan berencana.
Kesaksian Warga dan Hasil Autopsi
Beberapa bulan setelahnya, pada 19 September 2024, Tiromsi melapor ke Polsek Helvetia bahwa suaminya mengalami kecelakaan dan telah dibawa ke RS Advent Medan. Petugas yang datang ke rumah sakit menemukan bahwa korban telah meninggal.
Namun, ketika polisi menyelidiki tempat kejadian yang disebutkan, warga sekitar mengaku tidak melihat adanya kecelakaan pada waktu tersebut. Keterangan warga membuat polisi mencurigai peristiwa itu.
Kecurigaan meningkat ketika Tiromsi menolak jenazah Ruslan diautopsi dan membawanya ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi jenazah. Hasilnya menunjukkan luka-luka akibat benda tumpul di kepala, wajah, dan kelamin korban. Hal ini menegaskan bahwa kematian korban bukan karena kecelakaan.
Berdasarkan hasil autopsi itu, penyidik menangkap Tiromsi pada 14 September 2024. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Tiromsi Bantah Telah Membunuh
Sejak awal proses penyidikan hingga persidangan, Tiromsi Sitanggang tidak mengakui perbuatannya. Ia bahkan merasa kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka lalu menjadi terdakwa.
“Apa yang menjadi mensrea kalau dibilang saya membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh,” kata Tiromsi dalam ruang sidang. Ia mengaku tetap mencintai suaminya meski mengalami berbagai konflik rumah tangga.
Tiromsi juga menyatakan bahwa Ruslan tidak pernah memberi nafkah selama hidupnya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap setia dan selalu merawat suami yang sedang sakit.
Selain itu, Tiromsi mengaku membantu merawat anak dari hubungan gelap suaminya dan keluarga korban lainnya. Pernyataan itu disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembelaannya.
Walau begitu, jaksa tetap menilai bahwa bukti dan keterangan yang ada cukup kuat untuk menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Mereka menyebutkan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Kasus Masih Berlanjut
Perkara ini masih berlanjut dan menjadi perhatian masyarakat Kota Medan. Polisi masih memburu Grippa Sihotang yang diduga ikut serta dalam tindakan pembunuhan tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga korban menantikan keadilan atas kematian Ruslan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan menghukum pelaku secara tegas.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penasihat hukum Tiromsi terkait langkah pembelaan berikutnya. Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam kasus ini.
Kejaksaan juga menyatakan bahwa tuntutan mati dijatuhkan demi memberi efek jera serta perlindungan terhadap nilai kemanusiaan yang telah dilanggar dengan tindakan pembunuhan tersebut.
Berbagai pihak menyoroti kasus ini karena melibatkan dugaan pembunuhan demi uang asuransi yang dinilai mencederai nilai moral dan hukum keluarga. terhadap kasus ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas peran semua pihak yang terlibat. Kejelasan hukum akan memberi rasa aman kepada masyarakat dan menjadi preseden yang tegas.
Selain itu, perusahaan asuransi perlu meningkatkan sistem verifikasi nasabah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan kriminal seperti dalam kasus ini.
Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap motif tersembunyi dalam hubungan keluarga, terutama jika ada urusan finansial besar yang terlibat secara sepihak.
Penting pula bagi sistem hukum untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak terdakwa dan kepentingan korban serta keluarganya dalam mencapai keadilan.
Akhirnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam institusi keluarga dan kejelasan hukum dalam perlindungan nyawa seseorang dari ancaman perencanaan jahat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v