Jakarta, EKOIN.CO – PT Investree Radhika Jaya atau Investree resmi memasuki proses likuidasi setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 memutuskan pembubaran perusahaan. Keputusan ini diiringi pembentukan tim likuidasi yang sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Dalam dokumen resmi, OJK mengeluarkan Surat Persetujuan Nomor S-107/PL.11/2025 tertanggal 12 Maret 2025 yang merestui tiga nama sebagai anggota tim likuidasi Investree. Mereka adalah Narendra Tarigan, Imanuel Rumondor, dan Syifa Salamah. Tim ini ditugaskan untuk menangani seluruh proses likuidasi, termasuk pencatatan aset dan kewajiban.
Namun, perjalanan tim tidak mulus. Belakangan, OJK mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim likuidasi Investree mengundurkan diri. Kendati begitu, OJK tidak menyebutkan siapa yang dimaksud.
Likuidasi Investree dan Peran OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan permintaan pribadi anggota tim.
“Terdapat anggota Tim Likuidasi Investree yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri,” kata Agusman dalam jawaban resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Minggu (7/9).
Agusman memastikan OJK telah menyetujui pengganti anggota tim yang mundur. Dengan demikian, proses verifikasi data lender maupun pencatatan kewajiban borrower tetap berjalan. OJK menegaskan tim masih fokus pada upaya penagihan kepada pihak borrower yang menunggak.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan kepada borrower untuk penyelesaian kewajibannya,” jelas Agusman.
Daftar Kreditur dalam Likuidasi
Sebelumnya, tim likuidasi telah mengumumkan penutupan masa pengajuan tagihan pada 8 Juni 2025 melalui situs resmi Investree. Dalam pengumuman tersebut tercatat sejumlah perusahaan besar yang mengajukan klaim sebagai kreditur.
Beberapa di antaranya adalah PT Bank Raya Indonesia, PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Nusalaras Lestari, PT Citra International Underwriters, serta PT Bara Alam Utama. Daftar ini menegaskan bahwa proses likuidasi Investree melibatkan pihak-pihak besar dari sektor keuangan dan korporasi nasional.
Investree sebelumnya menghadapi pencabutan izin usaha oleh OJK pada 21 Oktober 2024. Pencabutan dilakukan akibat gagal bayar yang berulang dan temuan pelanggaran serius, termasuk indikasi fraud. Setelah izin fintech lending tersebut resmi dicabut, OJK mewajibkan perusahaan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada kreditur dan lender.
Kini, fokus utama tim likuidasi adalah menyelesaikan kewajiban perusahaan dengan memastikan klaim kreditur diverifikasi dan tagihan kepada borrower dapat ditagihkan secara maksimal. Proses ini diharapkan mampu memberi kepastian bagi lender dan pihak-pihak yang dirugikan.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v