Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), harus segera menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 4 Agustus 2025.
Anang menjawab pertanyaan media mengenai eksekusi putusan terhadap Silfester dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Ia menegaskan bahwa proses hukum sudah tuntas dan tidak ada hambatan untuk melanjutkan penahanan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa status hukum Silfester saat ini tidak lagi bisa ditunda pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil langkah dengan mengundang Silfester untuk datang secara sukarela. Jika tidak memenuhi undangan, langkah hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” katanya. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mengeksekusi apabila Silfester tidak kooperatif.
Putusan Sudah Inkrah, Eksekusi Tunggu Langkah
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Silfester dilaporkan karena diduga menyampaikan orasi yang dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK.
Dalam proses pengadilan, Silfester dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun pada tahun 2019. Namun, eksekusi atas putusan tersebut belum dilakukan hingga kini. Hal ini kemudian memicu pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum.
Meski telah divonis sejak lama, Silfester tidak menjalani masa hukuman sebagaimana seharusnya. Kejaksaan Agung kini menegaskan kembali bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan.
“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ucap Silfester dalam wawancara pada 29 Mei 2017 silam. Namun pengadilan memutuskan bahwa ucapannya memenuhi unsur pidana.