Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia mulai memperketat aturan terkait penggunaan vape dengan sejumlah regulasi baru. Kebijakan ini menyusul kekhawatiran meningkatnya jumlah pengguna rokok elektrik, terutama di kalangan remaja, serta temuan adanya kandungan zat adiktif berbahaya dalam produk tersebut. Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru.
Regulasi Vape Diperketat Lewat PP 28/2024
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah disahkan pada Juli 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan. Aturan ini menegaskan larangan penjualan vape eceran, kecuali untuk cerutu dan rokok konvensional. Selain itu, penjualan dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak-anak.
Penjualan melalui aplikasi digital dan media sosial juga masuk dalam daftar larangan. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat membatasi akses generasi muda terhadap vape yang dinilai berisiko menimbulkan kecanduan nikotin.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian memperkuat aturan ini melalui Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, vape resmi dikategorikan sebagai produk dengan zat adiktif yang diawasi ketat, dengan sanksi berupa penarikan dari pasaran hingga pencabutan izin edar bagi yang melanggar.
BNN Kaji Pelarangan Total Vape
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan vape secara menyeluruh. “BNN sedang meneliti potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media penyelundupan narkotika,” ujarnya dalam keterangannya.
Pada Agustus 2025, BNN berhasil menyita lebih dari 1.800 unit vape yang diduga mengandung ketamin dan etomidate. Temuan ini memperkuat alasan pemerintah mempertimbangkan langkah pelarangan penuh.
Selain BNN, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mendesak negara-negara untuk melarang vape berperasa karena berpotensi meningkatkan kecanduan nikotin pada anak-anak dan remaja. Saat ini, 34 negara telah memberlakukan larangan tersebut, termasuk Singapura.
Namun, sebagian kalangan mengingatkan adanya risiko munculnya pasar gelap bila pelarangan diberlakukan tanpa pengawasan ketat. Kekhawatiran lain adalah perokok bisa kembali beralih ke rokok tembakau konvensional.
Meski begitu, desakan publik agar Jakarta menjadi kota percontohan larangan vape terus menguat. Banyak pihak menilai kebijakan ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya jangka panjang.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan regulasi teknis, seperti penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan, agar aturan mengenai vape dapat berjalan efektif di lapangan. Tanpa dasar hukum pelaksanaan yang jelas, penerapan kebijakan berpotensi tidak konsisten.
Langkah pelarangan bertahap diyakini menjadi solusi yang realistis, sembari memperketat pengawasan terhadap produk yang masih beredar di pasaran. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Pada akhirnya, keputusan pemerintah terkait vape akan sangat menentukan arah kebijakan pengendalian tembakau dan rokok elektrik di Indonesia ke depan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v