Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk transportasi umum sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni pada 17 dan 18 Agustus 2025, setelah sebelumnya hanya dijadwalkan untuk sehari.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada warga menikmati momen kemerdekaan sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik. “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Syafrin menegaskan, Tarif Rp 80 Transportasi Umum Jakarta tidak sekadar simbol peringatan, melainkan ajakan nyata kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan cara ramah lingkungan, terjangkau, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kebijakan untuk Semua Layanan Utama
Penerapan tarif ini mencakup seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT), Non-BRT, maupun rute Transjabodetabek. Selain itu, tarif juga berlaku untuk MRT Jakarta dan LRT Jakarta khusus rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Pengguna dapat membayar tarif ini menggunakan berbagai metode non-tunai, antara lain Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
BACA JUGA
Subsidi Energi Meningkat, Kinerja Ekonomi Tak Terdongkrak: APBN di Ujung Tanduk
Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah memberlakukan tarif nol rupiah, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa penyesuaian tarif.
Menurut Syafrin, kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi. Hal ini diharapkan dapat menurunkan kemacetan serta mengurangi polusi udara di ibu kota.
Selain itu, Pemprov DKI melihat momentum HUT ke-80 RI sebagai kesempatan untuk memperkuat kampanye penggunaan transportasi publik. Program ini dinilai sejalan dengan target Jakarta menjadi kota berkelanjutan dengan mobilitas yang inklusif.
Meningkatkan Minat Masyarakat
Dengan adanya tarif istimewa ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimis jumlah pengguna transportasi umum akan meningkat signifikan selama periode kebijakan. Data sebelumnya menunjukkan bahwa tarif promosi mampu menarik minat penumpang baru sekaligus meningkatkan kepuasan pengguna lama.
Syafrin juga mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini tidak hanya untuk bepergian, tetapi juga untuk menumbuhkan kebiasaan menggunakan transportasi publik secara berkelanjutan. “Kami ingin perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen yang menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk pekerja, pelajar, dan masyarakat umum. Banyak yang mengapresiasi langkah Pemprov DKI karena dinilai meringankan beban biaya transportasi di tengah meningkatnya biaya hidup.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa kapasitas layanan akan disesuaikan selama periode tarif khusus ini. Penambahan armada dan jadwal perjalanan telah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang.
Selain manfaat langsung berupa penghematan biaya, kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak jangka panjang terhadap pengurangan emisi karbon. Pemprov DKI menegaskan bahwa program serupa akan terus dipertimbangkan pada momen-momen tertentu.
Masyarakat yang menggunakan transportasi umum selama dua hari tersebut akan tetap mendapatkan layanan dengan standar yang sama. Pemprov berkomitmen menjaga kualitas pelayanan, mulai dari ketepatan waktu hingga kenyamanan perjalanan.
Kampanye informasi terkait Tarif Rp 80 Transportasi Umum Jakarta telah disebarkan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, papan informasi di halte dan stasiun, serta siaran pers resmi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan