MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said
JAKARTA - EKOIN.CO Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan tersebut, klaim ...