Jakarta, Ekoin.co – Sidang tipikor Tony Wijaya didampingi hotman paris kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/8/2025). Dalam agenda tersebut, majelis hakim mendengar keterangan dari empat saksi, yaitu Muzdalifah Mahmud, Ajicahya, Lukita, dan Mulji, yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperjelas perkara impor gula yang melibatkan sembilan importir swasta.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pada awal persidangan, kuasa hukum Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, langsung menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa dalam kasus impor gula tersebut tidak seharusnya disidangkan, mengingat adanya keputusan abolisi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq Jaksa Penuntut Umum agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris.
Ia menambahkan, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong seharusnya secara otomatis berdampak pada penghentian seluruh proses hukum terkait impor gula. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengadilan untuk tetap melanjutkan perkara terhadap sembilan terdakwa yang dianggap hanya turut serta.
“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” tegas Hotman Paris di ruang sidang.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Hakim menilai keterangan saksi masih perlu digali lebih dalam untuk menilai validitas dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Keterangan Para Saksi
Saksi Lukita, pensiunan Bappenas, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan tidak mengenal seluruh terdakwa, termasuk Tony Wijaya. “Saya tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan para terdakwa,” kata Lukita di hadapan hakim.
Saksi lainnya, Muzdalifah Mahmud, pensiunan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengaku mengenal Tony Wijaya dan Hanz. Ia menerangkan hubungan yang ada hanya sebatas perkenalan tanpa ada keterkaitan dalam perkara impor gula.
Sementara itu, saksi Mulji, pensiunan polisi di Inkopol, menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Ia hanya menjawab pertanyaan sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi yang dipanggil.
Ajicahya, saksi terakhir yang dihadirkan pada sidang hari itu, merupakan pegawai di Inkopol. Ia menyatakan mengenal Tony Wijaya. Namun, keterangan lebih lanjut terkait hubungan tersebut masih akan digali dalam sidang lanjutan.
Keterangan para saksi tersebut dicatat oleh JPU untuk dijadikan bahan pertimbangan hukum. Walaupun sebagian besar kesaksian tidak mengarah pada keterlibatan langsung, jaksa tetap menekankan pentingnya fakta yang terungkap di persidangan.
Permohonan Kuasa Hukum dan Sikap Jaksa
Selain menuntut pencabutan dakwaan, Hotman Paris juga mengajukan permohonan agar penahanan terhadap para terdakwa ditangguhkan. Menurutnya, para importir swasta tidak pantas ditahan karena perkara ini sudah seharusnya dihentikan setelah adanya abolisi.
“Karena abolisi sudah diberikan, maka seharusnya perkara ini dicoret dari daftar perkara di pengadilan,” ucap Hotman dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa para importir tidak seharusnya menjadi korban dari proses hukum yang tidak relevan lagi.
Di sisi lain, JPU tetap berpegang pada dakwaan yang telah disusun. Jaksa menilai bahwa perkara ini tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan. Mereka meminta majelis hakim untuk menilai keterangan saksi secara keseluruhan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.