• Latest
  • Trending
  • All
Heboh Uang Rp 50.000 Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Ini Respons BI

Heboh Uang Rp 50.000 Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Ini Respons BI

15 April 2025
Dalang Lama di Panggung Baru

Dalang Lama di Panggung Baru

15 November 2025
Kabar Penggeledahan Paksa Rumah Jampidsus yang Tidak Ada Kaitan dengan Perbuatan Pidana, Pesanan Mafia?

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

12 November 2025
Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

11 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Kegilaan Pemimpin yang Menyelamatkan Bangsa

11 November 2025
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

11 November 2025
8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

8 Tersangka Jilid II Kasus Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina Akan Jalani Persidangan

10 November 2025
Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

Menakar Penolakan AKBP Rossa Periksa Bobby Nasution hingga Pembakaran Rumah Hakim di Medan

9 November 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

9 November 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

5 November 2025
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA NASIONAL

Heboh Uang Rp 50.000 Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Ini Respons BI

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022 memiliki 17 fitur keamanan yang menjadikannya sulit dipalsukan. Tindakan mencoret atau merusak uang Rupiah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

by Ibhent
15 April 2025, 03:58
in NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
270
A A
0
Heboh Uang Rp 50.000 Bertuliskan Cacian untuk Koruptor, Ini Respons BI
536
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sebuah video menampilkan uang pecahan Rp 50.000 bertuliskan cacian terhadap koruptor beredar luas di media sosial, khususnya Instagram. Unggahan dari akun @ben****** pada Sabtu (12/4/2025) memperlihatkan uang dengan tulisan “Koruptor Bang**t” pada sisi belakang, tepat di bawah angka nominal “50000”.

Transisi ke bagian visual lainnya memperlihatkan upaya mencuci uang tersebut dengan air mengalir. Meskipun begitu, tulisan tidak luntur ataupun memudar. Uang tersebut kemudian disandingkan dengan uang pecahan Rp 50.000 lainnya yang normal, di mana seharusnya terdapat tulisan “EMISI 2022” sebagai penanda tahun emisi.

RelatedPosts

Dalang Lama di Panggung Baru

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Masih di hari yang sama, akun Instagram @goj1n******** juga mengunggah video serupa. Dalam unggahan itu, uang bertuliskan cacian untuk koruptor tersebut diperiksa menggunakan sinar ultraviolet (UV). Hasilnya menunjukkan adanya elemen keamanan seperti tulisan “BI” dan gambar bunga Jepun Bali. Keterangan dalam video itu menyatakan, “Setelah di pastikan uang itu adalah uang asli dan sudah di cek sesuai standar.”

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan resmi. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menyebut bahwa keaslian uang tidak bisa dipastikan hanya dari video atau foto yang beredar di media sosial.

“Pemeriksaan keaslian uang Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia secara langsung menggunakan metode 3D dan atau didukung alat bantu,” kata Anwar kepada Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Ia menambahkan bahwa selama ini uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas sangat rendah dan tidak dilengkapi unsur pengaman seperti yang diterapkan BI. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk membawa uang yang diragukan keasliannya ke kantor perbankan atau Bank Indonesia terdekat.

Untuk mengecek keaslian uang, BI menganjurkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Menurut Anwar, uang asli memiliki beberapa fitur, antara lain angka nominal, gambar pahlawan, dan burung Garuda yang terlihat jelas saat dilihat. Gambar bunga yang dicetak menggunakan tinta khusus OVMI dapat berubah warna ketika dilihat dari sudut tertentu. Selain itu, benang pengaman dengan microtext “BI” dan nominal angka tertanam dalam uang kertas.

“Pada benang pengaman, terdapat mini teks BI dan angka nominal,” ujar Anwar.

Dengan diraba, area seperti gambar pahlawan dan kode tunanetra akan terasa kasar. Sedangkan ketika diterawang, masyarakat dapat melihat watermark berupa gambar pahlawan dan angka nominal sebagai electrotype image. Fitur rectoverso yang berupa logo BI juga akan tampak utuh bila diarahkan ke cahaya.

Selain itu, BI menjelaskan bahwa uang Rupiah asli akan memendar jika diperiksa menggunakan sinar ultraviolet, menunjukkan ornamen seperti bunga Jepun Bali, tanda tangan pejabat negara, dan tulisan “BANK INDONESIA”.

Semua ciri keamanan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2022.

Terkait pencoretan atau perubahan pada uang, seperti yang terjadi pada uang bertuliskan cacian tersebut, Anwar mengingatkan bahwa hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa tindakan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur sanksi pidana terhadap pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, maupun peniruan uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar.

Anwar menegaskan pentingnya menjaga kehormatan Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. “Dalam hal masyarakat meragukan keaslian uang Rupiah, masyarakat dihimbau untuk meminta perbankan atau Bank Indonesia terdekat untuk melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya,” tandasnya.

Pihak Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi. Sebab, selain berisiko menimbulkan keresahan, penyebaran informasi yang belum pasti kebenarannya dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Anwar menyebutkan bahwa tindakan seperti mencoret atau menambahkan tulisan pada uang Rupiah, meskipun bertujuan menyampaikan kritik sosial, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Rupiah, kata dia, bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga martabat dan keutuhannya.

“Uang Rupiah bukan media ekspresi atau protes. Tindakan mencorat-coret, apalagi dengan kalimat kasar, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkap Anwar.

Seiring viralnya kasus ini, pihak kepolisian juga mulai melakukan pemantauan terhadap unggahan video yang menampilkan uang tersebut. Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk mengenai penemuan uang dengan tulisan tersebut secara fisik, namun penyelidikan tetap dilakukan untuk mengetahui apakah kasus ini merupakan bentuk pelanggaran atau hanya sekadar rekayasa visual.

Sementara itu, sejumlah netizen menyatakan rasa penasaran terhadap keaslian uang tersebut dan mempertanyakan bagaimana uang bisa tercetak dengan tulisan seperti itu. Ada juga yang berspekulasi bahwa tulisan tersebut mungkin ditambahkan menggunakan teknik sablon atau tinta khusus yang menempel kuat pada permukaan uang.

Menanggapi hal ini, BI kembali menegaskan bahwa segala bentuk perusakan, termasuk penambahan elemen visual apapun pada uang Rupiah, merupakan pelanggaran serius. Apabila terbukti dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai upaya pencegahan, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk melaporkan temuan uang yang mencurigakan ke kantor BI setempat atau melalui perbankan. Masyarakat juga didorong untuk memahami dan menyebarkan edukasi mengenai ciri-ciri uang asli sebagai bagian dari literasi keuangan nasional.

“Ini juga menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali bahwa perlakuan terhadap uang tidak boleh sembarangan. Selain nilai ekonomis, uang memiliki nilai simbolik sebagai alat pemersatu bangsa,” pungkas Anwar. (*)

Post Views: 34
Tags: Bank Indonesiabenang pengamancoretan uangDoni P Joewonofitur keamanan uangfitur tunanetra.keaslian uangkoruptorPasar Sewandananperedaran uang palsuPura Pakualamansanksi pidanaTahun Emisi 2022uang pecahan Rp 50.000Undang-Undang Mata UangwatermarkYogyakarta
Share214Tweet134
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Dalang Lama di Panggung Baru

Dalang Lama di Panggung Baru

by Yudi Permana
15 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Di republik ini, kekuasaan jarang benar-benar pergi. Ia hanya berganti wajah, mengganti jas, dan berpindah kursi. Setelah...

Kabar Penggeledahan Paksa Rumah Jampidsus yang Tidak Ada Kaitan dengan Perbuatan Pidana, Pesanan Mafia?

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

by Yudi Permana
12 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Aparat kepolisian atau Polri disebut melakukan eksploitasi hukum atas pesanan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan...

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

by Yudi Permana
11 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Indonesia sedang berubah cepat. Laut direklamasi, tanah digali, rel dibentang. Semua atas nama pembangunan dan modernisasi. Namun...

30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Kegilaan Pemimpin yang Menyelamatkan Bangsa

by Yudi Permana
11 November 2025
0

Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen) Jakarta, ekoin.co - Setiap bangsa yang sedang sakit selalu membutuhkan obat di luar kebiasaan. Dalam...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Dalang Lama di Panggung Baru

Dalang Lama di Panggung Baru

15 November 2025
Kabar Penggeledahan Paksa Rumah Jampidsus yang Tidak Ada Kaitan dengan Perbuatan Pidana, Pesanan Mafia?

Roy Suryo Cs dan 7 Penggugat Ijazah Ditetapkan Tersangka, Jokowi dan Polisi Potret Gagalnya Reformasi

12 November 2025
Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

Tanah Air yang Direklamasi, Rel yang Menjauh dari Kedaulatan

11 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami