• Latest
  • Trending
  • All
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

3 Juli 2025
Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

29 Agustus 2025
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

29 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

29 Agustus 2025
Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

29 Agustus 2025
Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

29 Agustus 2025
Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

29 Agustus 2025
Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

29 Agustus 2025
Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

29 Agustus 2025
RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

29 Agustus 2025
BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW Harun

by Abah Mamat
3 Juli 2025, 14:49
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA, EKOIN.CO — Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto. Tuntutan dibacakan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

RelatedPosts

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah merintangi penyidikan dan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap jaksa KPK di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya saat membacakan tuntutan pidana dalam persidangan.

Tuntutan Denda dan Ancaman Tambahan

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa saat menyampaikan rincian tuntutan tambahan.

Jaksa menyebutkan bahwa Hasto melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menegaskan bahwa peran Hasto dinilai aktif dalam menghalangi proses penegakan hukum, khususnya terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Tindakan Hasto dinilai merusak proses hukum yang sedang berjalan serta memperpanjang upaya pencarian terhadap Harun Masiku.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Hasto memberi perintah langsung kepada Harun Masiku untuk menghindari pelacakan oleh KPK.

Ia dikatakan memerintahkan Harun agar merendam ponsel miliknya menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak tertangkap oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto diduga menginstruksikan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka sebelum menjalani pemeriksaan.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga kini, meskipun telah buron sejak tahun 2020.

Dugaan Suap terhadap Wahyu Setiawan

Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap bahwa Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Suap itu dimaksudkan untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk mengangkat Harun Masiku.

Jaksa mengatakan, Hasto tidak sendiri dalam dugaan suap tersebut. Ia didakwa melakukannya bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Diketahui, Saeful Bahri telah divonis bersalah lebih dahulu. Donny Tri saat ini telah berstatus tersangka, sedangkan Harun Masiku masih buron.

Keterangan ini disampaikan secara rinci oleh jaksa selama proses pembacaan dakwaan dan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Peran Kolektif dan Konsekuensi Hukum

Peran kolektif Hasto dan rekan-rekannya dalam menyuap dan menghalangi penyidikan menjadi dasar utama tuntutan berat dari jaksa.

Jaksa menekankan bahwa perbuatan tersebut menunjukkan upaya sistematis dalam melemahkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain merusak sistem pemilihan legislatif, tindakan tersebut disebut mencoreng institusi partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.

KPK, menurut jaksa, telah bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan komunikasi dalam kasus ini sejak awal mencuat.

“Ini bukan hanya soal suap, tetapi bagaimana pelaku mengatur dan menghalangi proses penyidikan secara sistematis,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen komunikasi dan aliran dana terkait kasus PAW.

Bukti tersebut menunjukkan keterlibatan aktif Hasto dalam memberikan arahan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Keterangan saksi dan terdakwa lain memperkuat dakwaan jaksa terkait peran Hasto dalam menyusun strategi penghalangan penyidikan.

Majelis hakim menyimak pembacaan tuntutan dengan seksama, dan memberikan kesempatan kepada Hasto untuk mengajukan pembelaan.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Donny Tri IstiqomahHarun MasikuHasto KristiyantoPDIPPengadilan Tipikor Jakartaperintangan penyidikanTuntutan Jaksa KPK
Abah Mamat

Abah Mamat

Related Posts

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kericuhan yang terjadi di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8) dini hari dilaporkan sempat menyebar...

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ratusan massa beratribut ojek online (ojol) menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025)...

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO – Massa masih bertahan di sekitar Markas Komando (Mako) Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8/2025) menjelang subuh....

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

JAKARTA EKOIN.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

29 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami