JAKARTA, EKOIN.CO — Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam persidangan tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto. Tuntutan dibacakan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah merintangi penyidikan dan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap jaksa KPK di persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya saat membacakan tuntutan pidana dalam persidangan.
Tuntutan Denda dan Ancaman Tambahan
Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan.
“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa saat menyampaikan rincian tuntutan tambahan.
Jaksa menyebutkan bahwa Hasto melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa peran Hasto dinilai aktif dalam menghalangi proses penegakan hukum, khususnya terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Tindakan Hasto dinilai merusak proses hukum yang sedang berjalan serta memperpanjang upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Hasto memberi perintah langsung kepada Harun Masiku untuk menghindari pelacakan oleh KPK.
Ia dikatakan memerintahkan Harun agar merendam ponsel miliknya menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak tertangkap oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto diduga menginstruksikan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka sebelum menjalani pemeriksaan.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga kini, meskipun telah buron sejak tahun 2020.
Dugaan Suap terhadap Wahyu Setiawan
Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap bahwa Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
Suap itu dimaksudkan untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk mengangkat Harun Masiku.
Jaksa mengatakan, Hasto tidak sendiri dalam dugaan suap tersebut. Ia didakwa melakukannya bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Diketahui, Saeful Bahri telah divonis bersalah lebih dahulu. Donny Tri saat ini telah berstatus tersangka, sedangkan Harun Masiku masih buron.
Keterangan ini disampaikan secara rinci oleh jaksa selama proses pembacaan dakwaan dan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Peran Kolektif dan Konsekuensi Hukum
Peran kolektif Hasto dan rekan-rekannya dalam menyuap dan menghalangi penyidikan menjadi dasar utama tuntutan berat dari jaksa.
Jaksa menekankan bahwa perbuatan tersebut menunjukkan upaya sistematis dalam melemahkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain merusak sistem pemilihan legislatif, tindakan tersebut disebut mencoreng institusi partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.
KPK, menurut jaksa, telah bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan komunikasi dalam kasus ini sejak awal mencuat.
“Ini bukan hanya soal suap, tetapi bagaimana pelaku mengatur dan menghalangi proses penyidikan secara sistematis,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen komunikasi dan aliran dana terkait kasus PAW.
Bukti tersebut menunjukkan keterlibatan aktif Hasto dalam memberikan arahan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Keterangan saksi dan terdakwa lain memperkuat dakwaan jaksa terkait peran Hasto dalam menyusun strategi penghalangan penyidikan.
Majelis hakim menyimak pembacaan tuntutan dengan seksama, dan memberikan kesempatan kepada Hasto untuk mengajukan pembelaan.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v