Jakarta, EKOIN.CO – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp1.000-2.000 per kilogram. Keputusan ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, bertujuan sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan kelancaran distribusi beras di dalam negeri. Penyesuaian HET ini menjadi sorotan dalam Rapat Komisi IV DPR pada Rabu (27/8/2025) di Gedung DPR, Jakarta.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas. Ia mengingatkan bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sedangkan penetapan harga adalah kewenangan penuh Bapanas. “Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementerian Pertanian. Urusan produksi ada di Kementerian Pertanian, sementara urusan penetapan harga di Bapanas, Jadi ini khalayak juga tahu bahwa untuk penentuan harga bukan tupoksinya kementerian pertanian,” kata Titiek, seperti dikutip dari sebuah media massa nasional. Ia pun meminta Bapanas untuk menghitung ulang besaran HET, dengan turut mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani yang sebesar Rp6.500 per Kg.
Di tempat yang sama, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga mengingatkan bahwa persoalan harga bukanlah tugas utama Kementerian Pertanian. Meski demikian, ia merasa bertanggung jawab atas kondisi ini karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan petani. “Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.
Sebelumnya, seperti dilansir dari keterangan resmi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa penyesuaian HET dari Rp12.500 menjadi Rp13.500 per Kg di sebagian besar wilayah nasional dan hingga Rp15.500 di Papua serta Maluku, diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani. Keputusan ini juga bertujuan untuk meratakan disparitas harga antarjenis beras dan disebut sebagai “solusi jangka pendek” untuk memastikan kestabilan stok dan harga. “Bahwa harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” demikian isi keputusan tersebut.
Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025, Arief juga telah menegaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras berada di Bapanas. “Kalau mengacu pada perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah badan pangan nasional,” pungkasnya.