• Latest
  • Trending
  • All
Hakim PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Milik Tomy Winata Terkait Sita Aset PT RBT

Hakim PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Milik Tomy Winata Terkait Sita Aset PT RBT

15 Juli 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

8 September 2025
iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

8 September 2025
Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

8 September 2025
Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

8 September 2025
Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

8 September 2025
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

8 September 2025
Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

8 September 2025
Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

8 September 2025
Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

8 September 2025
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Hakim PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Milik Tomy Winata Terkait Sita Aset PT RBT

Di mana aset PT RBT tersebut disebut sebagai jaminan utang di Bank Artha Graha. Penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung

by Yudi Permana
15 Juli 2025, 16:19
in HUKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Hakim PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha Milik Tomy Winata Terkait Sita Aset PT RBT

Jakarta, Ekoin.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan keberatan yang diajukan Bank Artha Graha milik Tomy Winata terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT).

Di mana aset PT RBT tersebut disebut sebagai jaminan utang di Bank Artha Graha. Penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Namun apakah PT RBT milik pengusaha Tomy Winata?.

RelatedPosts

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Hakim menolak permohonan keberatan yang diajukan Bank Artha Graha itu dibacakan oleh ketua majelis Sunoto, dengan anggota Purwanto Abdullah, dan Nofalinta Arianti, di dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (14/7/2025).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam amar putusan perkara Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus.TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa  penyitaan aset dan perampasan barang bukti yang menjadi obyek keberatan pemohon, sebagaimana tercantum di dalam putusan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi tambang timah dengan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI tanggal 13 Februari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 23 Desember 2025, adalah sah menurut hukum.

Dalam pertimbangan majelis hakim menolak permohonan Artha Graha dengan alasan, di antaranya, pemohon keberatan telah gagal membuktikan itikad baiknya dalam memperoleh hak atas barang yang telah disita tim penyidik kejaksaan sebagai objek permohonan.

“Karena pertama, tidak melakukan due diligence yang memadai terhadap legalitas operasi PT RBT; kedua, tidak melakukan verifikasi terhadap RKAB yang merupakan dokumen penting dalam sektor pertambangan (timah),” ucap majelis hakim.

Ketiga, kata majelis hakim, Artha Graha memberikan kredit dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat setelah pengalihan kepemilikan PT RBT dari Tomy Winata kepada terdakwa Suparta.

“Keempat, tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan fasilitas kredit oleh PT RBT,” ucap majelis hakim.

Meskipun PT Artha Graha tidak didakwa secara formal dalam perkara tindak pidana korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Namun berdasarkan Pasal 12 huruf d PERMA Nomor 2 Tahun 2022, maka keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Suparta tidak harus berupa keterlibatan langsung yang bersifat pidana, melainkan termasuk juga keterkaitan secara faktual.

Majelis hakim melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan, terdapat keterkaitan faktual antara PT Artha Graha sebagai pemohon keberatan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Suparta, melalui pemberian fasilitas kredit yang memfasilitasi berlangsungnya tindak pidana korupsi dengan memberikan legitimasi terhadap operasi PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Kemudian, kata majelis hakim, kelalaian dalam melakukan due diligence dan pengawasan aset jaminan yang digunakan untuk kegiatan ilegal; dan penerimaan keuntungan berupa bunga dan biaya administrasi dari hasil yang sebagian berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi tambah timah ilegal.

“Menimbang, bahwa asas kepentingan umum juga telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi memiliki nilai konstitusional yang penting. Sehingga kepentingan pemulihan kerugian negara memiliki legitimasi yang kuat,” ucap Majelis hakim.

Lebih lanjut dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa dalam perkara ini terdapat ketidakseimbangan yang signifikan antara kepentingan PT Artha Graha sebagai Pemohon dengan kepentingan negara, dimana kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun lebih), yang lebih dari 20 kali lipat dari nilai klaim pemohon sebesar Rp 223.000.000.000,00 (Rp 223 miliar) plus USD 11.000.000,00.

 

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perampasan aset yang menjadi objek keberatan pemohon dalam putusan pengadilan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi tambah timah dengan Nomor: 4/Pid.SusTPK/2025/PT DKI tanggal 13 Februari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst, tanggal 23 Desember 2025 atas nama terdakwa Suparta, telah tepat dan benar berdasarkan prinsip atau asas “Lex Specialis Systematis”.

Diketahui, PT RBT merupakan salah satu perusahaan smelter yang terlibat dalam korupsi pada tata niaga timah dengan PT Timah Tbk. Korupsi pada kegiatan bisnis itu disebut merugikan negara Rp 300 triliun.

Kejagung menyita aset-aset itu karena Direktur Utama PT RBT, Suparta terlibat korupsi tata niaga tambang timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum ia dinyatakan meninggal dunia. ()

Tags: Hakim PN JakpusPT Artha GrahaPT RBTputusansita asetSupartaTolak Keberatan Pemohon
Yudi Permana

Yudi Permana

Related Posts

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

by Irvan
8 September 2025
0

Jakarta, Eklin.co - Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025....

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

KPK Bongkar Ponsel Tersembunyi Noel

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Kasus korupsi yang menjerat Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, terus berkembang dengan berbagai...

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

Korupsi Kuota Haji, KPK Belum Tetapkan Tersangka

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan saksi-saksi kunci...

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi CSR

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi CSR

by Akmal Solihannoer
6 September 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi terkait penyelidikan aliran dana dugaan korupsi Corporate Social Responsibility...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami