Jakarta, Eklin.co – Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025. Penundaan dilakukan karena kuasa hukum Gibran dianggap tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin, 8 September 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang menyatakan, “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya.” Dengan demikian, agenda sidang perdana gugatan tersebut belum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus ini melibatkan Wakil Presiden Gibran sebagai tergugat 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2. Gugatan dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang hadir langsung dalam persidangan.
Identitas Kuasa Hukum Gibran Dipermasalahkan
Dalam sidang perdana, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para pihak. Penggugat diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk verifikasi. Setelah itu, giliran kuasa hukum Gibran dan KPU diperiksa oleh majelis.
Kuasa hukum Gibran berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut. “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin siang.
Sementara itu, KPU diwakili langsung oleh Biro Hukum KPU RI. Namun, kehadiran pengacara negara sebagai kuasa hukum Gibran memicu keberatan dari Subhan.
Menurut pantauan di lokasi, seorang pria beruban yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak maju ke depan meja majelis hakim. Pria yang diketahui sebagai Ramos Harifiansyah membawa dokumen dengan logo lembaga negara.
BACA JUGA: KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo
Subhan yang menyaksikan proses tersebut menyatakan keberatannya. “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanyanya di hadapan hakim.
Kepada majelis, Subhan menegaskan keberatannya bahwa penggunaan pengacara negara tidak tepat. “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” katanya.
Isi Gugatan dan Tuntutan
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Tuntutan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya ditanggung warga negara.
” Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, ada syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang tidak terpenuhi.
Atas dasar itu, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah. Ia juga meminta agar hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara hukum.
Dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menunda perkara sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat 1. Proses pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 15 September 2025 di tempat yang sama.