• Latest
  • Trending
  • All
Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

8 September 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

8 September 2025
iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

8 September 2025
Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

8 September 2025
Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

8 September 2025
Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

8 September 2025
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

8 September 2025
Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

8 September 2025
Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

8 September 2025
Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

8 September 2025
Senin, September 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Sidang gugatan perdata Gibran ditunda ke 15 September 2025. Subhan menuntut Gibran dan KPU Rp125 triliun.

by Irvan
8 September 2025, 17:10
in BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Gugatan Perdata Gibran Rp125 Triliun Ditunda Hakim

Jakarta, Eklin.co – Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda ke Senin, 15 September 2025. Penundaan dilakukan karena kuasa hukum Gibran dianggap tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin, 8 September 2025.

 

RelatedPosts

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Hakim Ketua Budi Prayitno sebelum menutup sidang menyatakan, “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya.” Dengan demikian, agenda sidang perdana gugatan tersebut belum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

 

Kasus ini melibatkan Wakil Presiden Gibran sebagai tergugat 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2. Gugatan dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang hadir langsung dalam persidangan.

 

Identitas Kuasa Hukum Gibran Dipermasalahkan

Dalam sidang perdana, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para pihak. Penggugat diminta menyerahkan sejumlah dokumen untuk verifikasi. Setelah itu, giliran kuasa hukum Gibran dan KPU diperiksa oleh majelis.

 

Kuasa hukum Gibran berasal dari Kejaksaan Agung, tepatnya dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut. “JPN-nya Ramos Harifiansyah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin siang.

 

Sementara itu, KPU diwakili langsung oleh Biro Hukum KPU RI. Namun, kehadiran pengacara negara sebagai kuasa hukum Gibran memicu keberatan dari Subhan.

 

Menurut pantauan di lokasi, seorang pria beruban yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak maju ke depan meja majelis hakim. Pria yang diketahui sebagai Ramos Harifiansyah membawa dokumen dengan logo lembaga negara.

BACA JUGA: KAHMI Desak KEJAGUNG Segera Tangkap Koruptor Reza Chalid dan di duga Aktor Demo

 

Subhan yang menyaksikan proses tersebut menyatakan keberatannya. “Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” tanyanya di hadapan hakim.

 

Kepada majelis, Subhan menegaskan keberatannya bahwa penggunaan pengacara negara tidak tepat. “Saya dari awal menggugat Gibran pribadi kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” katanya.

 

Isi Gugatan dan Tuntutan

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. Tuntutan tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya ditanggung warga negara.

 

” Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum gugatan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

 

Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, ada syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024 yang tidak terpenuhi.

 

Atas dasar itu, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah. Ia juga meminta agar hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara hukum.

 

Dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menunda perkara sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap tergugat 1. Proses pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 15 September 2025 di tempat yang sama.

Tags: gugatan perdata GibranKPUPN Jakarta PusatRamos HarifiansyahRp125 triliunSubhan Palal
Irvan

Irvan

Related Posts

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Ferry Juliantono telah sah menjabat sebagai Menteri Koperasi, menggantikan Budi Arie Setiadi. Usai dilantik, Ferry langsung memanjatkan...

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memulai tugas pertama menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bertepatan saat...

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kebutuhan alat kesehatan (alkes) di Indonesia dilaporkan tinggi, sementara ketersediaan di dalam negeri belum memadai. Disebutkan, produk...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami