EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Gubernur Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Hotel di Jakarta, Makanan-Minuman 20%

Gubernur Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Hotel di Jakarta, Makanan-Minuman 20%

Kebijakan ini merupakan langkah strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menopang sektor pariwisata dan kuliner yang sangat vital bagi perekonomian Ibu Kota, dengan memberikan diskon pajak secara bertahap hingga 50 persen.

Ray oleh Ray
26 Agustus 2025
Kategori DAERAH, DESTINASI, EKONOMI, KEGIATAN, KEUANGAN, KULINER, PERISTIWA, UMKM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini diberlakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi Ibu Kota yang dinilai sangat terdampak beberapa waktu terakhir. Pemberian diskon ini dimulai Senin, 25 Agustus 2025, dan akan berlangsung hingga akhir tahun.

Dilansir dari keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa insentif pajak yang diberikan bervariasi antara 20 hingga 50 persen. Kebijakan ini secara lebih rinci tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

Dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Pramono Anung mengumumkan, “Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta.” Pernyataan tersebut menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim usaha tetap stabil.

Secara spesifik, keringanan pajak ini diberikan melalui tiga skema berbeda. Skema pertama, yaitu diskon 50 persen, diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor perhotelan, yang akan berlaku efektif mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kemudian, skema kedua memberikan diskon 20 persen untuk kategori pajak yang sama, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Terakhir, skema ketiga menerapkan diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Pramono juga menjelaskan bahwa para wajib pajak dapat dengan mudah memperoleh insentif ini. Mereka hanya perlu menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP. Sistem ini, menurut Pramono, sudah familiar dan telah digunakan oleh banyak pelaku usaha di Jakarta.

Berita Menarik Pilihan

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Terkait keberlanjutan kebijakan ini, Pramono menyatakan, “Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026.” Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini terhadap perekonomian.

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi dunia usaha agar bisa bertahan dan berkembang. Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi pelaku usaha yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, sektor ini telah memberikan kontribusi besar, sekitar 14-15 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta, yang angkanya jauh di atas rata-rata nasional.

“Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” tutup Pramono, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pertimbangan yang mendalam dan komprehensif.

Tags: Balai Kota JakartaDiskon pajake-TRAPekonomi JakartaGubernur Pramono AnungJakartakebijakan pemerintahKeputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025pajak hotelpajak restoranSektor pariwisata
Post Sebelumnya

Mushaf Al-Qur’an Isyarat Pertama di Dunia

Post Selanjutnya

10 Tanda Hubungan Tanpa Komitmen, Jangan Sampai Terjebak

Ray

Ray

Berita Terkait

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Ombudsman Republik Indonesia melayangkan Tindakan Korektif tegas kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional...

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

oleh Aminuddin Sitompul
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Patroli gabungan Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan...

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengarahan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) berapi-api. Dia menegaskan komitmennya terus maju...

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

Awal 2026, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,7 Persen Jadi Rp 2.193 Triliun

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) melaporkan uang primer (M0) adjusted mencatatkan tren positif pada awal tahun 2026. Uang primer...

Post Selanjutnya
10 Tanda Hubungan Tanpa Komitmen, Jangan Sampai Terjebak

10 Tanda Hubungan Tanpa Komitmen, Jangan Sampai Terjebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.