• Latest
  • Trending
  • All
Ilustrasi promo gratis ongkir dengan ikon truk pengiriman dan latar belakang warna merah

Komdigi Batasi Gratis Ongkir 3 Kali Sebulan, Ini Alasannya

17 Mei 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

5 November 2025
Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Penyidik Diminta Telusuri Keterlibatan Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto di Kasus Korupsi Minyak Mentah

31 Oktober 2025
Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

30 Oktober 2025
Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

29 Oktober 2025
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Sejumlah Petinggi PT Pertamina Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Korupsi Minyak Jerat Riza Chalid

29 Oktober 2025
Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

28 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

25 Oktober 2025
Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

24 Oktober 2025
Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

Bung Ropan Rekomendasikan 4 Kandidat Pelatih Timnas yang Layak Gantikan Patrick Kluivert

23 Oktober 2025
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS

Komdigi Batasi Gratis Ongkir 3 Kali Sebulan, Ini Alasannya

by Syihana
17 Mei 2025, 01:58
in EKOBIS
Reading Time: 3 mins read
259
A A
0
Ilustrasi promo gratis ongkir dengan ikon truk pengiriman dan latar belakang warna merah

Ilustrasi promo gratis ongkir di e-commerce dengan ikon truk dan paket

510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pembatasan program gratis ongkir menjadi maksimal tiga hari dalam satu bulan. Komdigi mencantumkan ketentuan ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini mengatur promo gratis ongkir yang berlangsung di platform belanja online atau e-commerce. Ringkasan tersedia di bagian bawah artikel.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menyampaikan aturan ini berlaku khusus pada produk yang dijual dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP). Jika diskon atau promo menyebabkan biaya pengiriman menjadi lebih rendah dari ongkos sebenarnya, pelaku usaha tidak dapat menggunakan gratis ongkir.

RelatedPosts

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

“Apabila ada diskon yang membuat tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok, maka Gratis Ongkir tidak dapat diterapkan,” tambah Gunawan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung terkait penerbitan peraturan ini. Pemerintah ingin memperkuat sistem distribusi barang di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Meutya, tujuan aturan ini tidak hanya menyentuh soal harga, tetapi juga menyangkut pemerataan layanan dan kesempatan usaha bagi berbagai pelaku, dari perusahaan besar sampai usaha kecil.

“Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Apakah Promo Gratis Ongkir Bisa Diperpanjang?

Meskipun program gratis ongkir dibatasi tiga hari setiap bulan, e-commerce masih dapat mengajukan permintaan untuk memperpanjang masa promo. Gunawan menjelaskan, pelaku usaha yang ingin memperpanjang durasi promo harus menyampaikan data penjualannya. Komdigi akan membandingkan data tersebut dengan harga rata-rata di industri.

“Ya, (pembatasan ini) dapat diperpanjang setelah evaluasi. Misalnya, jika tiga hari diterapkan tetapi mereka mengajukan perpanjangan, itu bisa dilakukan. Kami akan melakukan evaluasi,” ujar Gunawan yang dilansir dari kompas.com. Jadi tetap ada peluang untuk promo lebih panjang, asalkan sesuai aturan.

Komdigi akan mengevaluasi apakah harga yang ditawarkan masih wajar. Jika harga dianggap terlalu rendah dan merugikan penyedia jasa logistik, Komdigi dapat menolak permintaan perpanjangan.

“Jika e-commerce meminta perpanjangan untuk gratis ongkir, kami akan minta data dari mereka untuk dibandingkan dengan harga rata-rata di industri, sehingga perpanjangan dapat dilakukan setelah evaluasi,” kata Gunawan. Jadi, tetap bisa jalan asal sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak manapun.

Bagaimana Cara Perhitungan Ongkir Berdasarkan Biaya Produksi?

Komdigi menjelaskan perhitungan ongkos kirim dalam pasal 41 pada peraturan yang sama. Gunawan menyampaikan bahwa ongkir dihitung dari beberapa komponen, seperti gaji karyawan, ongkos kendaraan, sistem aplikasi, serta kerja sama dengan pihak lain, baik perusahaan maupun individu.

Jika tarif pengiriman yang sudah dipotong diskon tetap berada di atas biaya operasional, maka tidak muncul masalah. Namun, jika tarif tersebut berada di bawah biaya pokok, pelaku usaha hanya boleh memberikan gratis ongkir maksimal tiga hari dalam satu bulan, mengacu pada pasal 45 ayat 4.

Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan aturan ini.

“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” jelasnya.

Komdigi mewajibkan seluruh platform yang menggunakan layanan pos komersial untuk menaati peraturan ini. Artinya, semua pelaku e-commerce harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga keseimbangan antara pembeli, penjual, dan penyedia jasa pengiriman.

Ringkasan dan Contohnya Jika Aturan Ini Diterapkan

Pelaku usaha hanya boleh menjalankan program gratis ongkir selama tiga hari dalam satu bulan. Jika ingin memperpanjang masa promo, pihak e-commerce perlu mengajukan permohonan dan menyertakan data yang akan dievaluasi oleh Komdigi. Syarat utamanya: harga setelah potongan ongkir tidak boleh jatuh di bawah biaya pengiriman sebenarnya.

Contoh: Seseorang membeli barang seharga Rp50.000 dengan ongkos kirim Rp15.000. Tanpa promo, pembeli membayar total Rp65.000.

Saat promo gratis ongkir berjalan (hanya berlangsung tiga hari dalam sebulan), pembeli cukup membayar Rp50.000, sedangkan toko atau penyelenggara promo menanggung ongkos kirim. Di luar tiga hari tersebut, pembeli kembali menanggung biaya pengiriman.

Post Views: 44
Tags: belanja onlinee-commercegratis ongkirHPPKomdigilayanan pos komersialongkos kirimpembatasan promoperaturan ongkirregulasi pemerintah
Share204Tweet128
Syihana

Syihana

Related Posts

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

by Agus DJ
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

by Agus DJ
11 Oktober 2025
0

  Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM  Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

by Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami