Jakarta, EKOIN – Sejumlah tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghadiri sidang yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, pada hari Jumat, 16 Mei 2025.
Beberapa elit PDI-P telah terlihat berada di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, yang berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di antara mereka terdapat Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin, Politikus Senior PDI-P Panda Nababan, serta Ketua DPP PDI-P yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Selanjutnya, ada juga Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Komjen Muhammad Nurdin, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Darmadi Durianto, dan Ketua DPC PDI-P Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo.
Tak ketinggalan, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf, dan Politikus PDI-P Ferdinand Hutahaean turut hadir.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi dalam kasus Sekjen PDI-P tersebut.
Kedua saksi tersebut adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.
Mereka akan memberikan keterangan terkait dugaan suap dalam penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan dalam penyidikan kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto dituduh memberikan sejumlah uang sebesar 57.350 dolar Singapura, yang setara dengan Rp 600 juta, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di antara tahun 2019 dan 2020.
Tindakan ini diduga dilakukan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu berusaha meyakinkan KPU untuk menyetujui PAW terhadap Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I untuk Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya di dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Perintah kepada Harun tersebut disampaikan oleh Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Selain ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan telepon genggam sebagai tindakan pencegahan terhadap upaya penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.