JAKARTA — EKOIN.CO — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 10 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB dan hanya mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan tersebut, hadir pula sejumlah tokoh politik, termasuk Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat.
Keduanya hadir di ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap kolega mereka di PDIP.
Kehadiran mereka menarik perhatian para pengunjung dan awak media yang meliput jalannya persidangan.
Agenda Sidang Pembacaan Pleidoi
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang berjalan sesuai rencana.
“Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa,” ujarnya kepada wartawan.
Hasto Kristiyanto berdiri di hadapan majelis hakim dan membacakan langsung pleidoinya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat merintangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Saya menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta hukum,” ucap Hasto dalam sidang.
Dugaan Suap dan Perintangan Proses Hukum
Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Harun merupakan kader PDIP yang hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK sejak ditetapkan sebagai buron.
Hasto diduga terlibat dalam upaya membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.
Selain itu, jaksa menilai Hasto berupaya menghalangi penyidikan KPK dalam proses pencarian Harun Masiku.
Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perintangan terhadap penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, jaksa KPK telah membacakan tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas jaksa dalam sidang.
Tuntutan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa perbuatan Hasto juga memenuhi unsur Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Denda dan Ancaman Tambahan Hukuman
Jaksa turut menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 600 juta kepada Hasto Kristiyanto.
Denda tersebut merupakan bagian dari hukuman tambahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menegaskan bahwa permufakatan jahat dalam perkara ini merupakan bagian dari kejahatan politik.
“Upaya tersebut merupakan bentuk nyata dari perintangan proses hukum,” lanjut jaksa dalam sidang.
Tokoh Politik Hadir Memberikan Dukungan
Kehadiran Ganjar Pranowo dan Djarot Saeful Hidayat memberikan warna berbeda dalam ruang sidang.
Ganjar yang duduk di bangku pengunjung tampak menyimak jalannya persidangan dengan tenang.
Begitu pula Djarot, yang sesekali mencatat poin-poin penting selama pleidoi dibacakan.
Begitu pula Djarot, yang sesekali mencatat poin-poin penting selama pleidoi dibacakan.
Keduanya tidak memberikan pernyataan kepada wartawan seusai sidang.
Namun kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk solidaritas internal PDIP terhadap Hasto.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v