Semarang EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Putusan itu dibacakan pada Rabu (27/8) setelah ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, menyampaikan vonis tersebut dalam sidang terbuka. “Menjatuhkan kepada terdakwa satu, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Gatot.
Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah Gatot saat membacakan putusan.
Vonis Korupsi Mbak Ita Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan, yakni 5 tahun.
Dalam persidangan sebelumnya pada 30 Juli lalu, JPU juga menuntut suami Mbak Ita, Alwin Basri, dengan hukuman 8 tahun penjara. Alwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, disebut memiliki peran dominan dalam perkara ini.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
Hak politik Mbak Ita dan Alwin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini diambil sebagai bagian dari hukuman tambahan atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
Suap dan Gratifikasi Mencapai Rp9 Miliar
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan bahwa Mbak Ita dan suaminya terjerat dalam tiga perkara berbeda. Kasus itu melibatkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah sekaligus anggota legislatif provinsi. Skandal ini dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.
Kini, baik Mbak Ita maupun Alwin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dibacakan. Proses hukum pun diperkirakan akan terus bergulir hingga ada keputusan hukum tetap.
Dengan putusan ini, Pengadilan Tipikor menegaskan kembali komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v