• Latest
  • Trending
  • All
Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

28 Agustus 2025
Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

28 Agustus 2025
Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

28 Agustus 2025
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

28 Agustus 2025
Jaksa Periksa Rocky Eks Bupati Aceh Timur 26 Pertanyaan Terkait Korupsi

Jaksa Periksa Rocky Eks Bupati Aceh Timur 26 Pertanyaan Terkait Korupsi

28 Agustus 2025
Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

28 Agustus 2025
Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

28 Agustus 2025
Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

28 Agustus 2025
Bursah Zarnubi Pimpin APKASI, Kukuhkan Kiprah Nasional Lewat Otonomi Expo 2025

Bursah Zarnubi Pimpin APKASI, Kukuhkan Kiprah Nasional Lewat Otonomi Expo 2025

28 Agustus 2025
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

28 Agustus 2025
Pertamina Dorong Avtur Minyak JelantahJadi Bahan Bakar Garuda Indonesia

Pertamina Dorong Avtur Minyak JelantahJadi Bahan Bakar Garuda Indonesia

28 Agustus 2025
Ricuh di DPR: Mahasiswa dan Masyarakat Ambil Alih Aksi Buruh, Polisi Tembakkan Meriam Air

Ricuh di DPR: Mahasiswa dan Masyarakat Ambil Alih Aksi Buruh, Polisi Tembakkan Meriam Air

28 Agustus 2025
Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

Pemerintah Terapkan Sistem Baru Elpiji 2026 Beli Tanpa KTP

28 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pemkot Semarang. Suaminya, Alwin Basri, juga dituntut 8 tahun penjara atas kasus serupa.

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025, 19:29
in HUKUM, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
Exs Walikota Mbak Ita dan Suami Terjerat Kasus Korupsi Jalani Hukuman 5 Tahun

Semarang EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Putusan itu dibacakan pada Rabu (27/8) setelah ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, menyampaikan vonis tersebut dalam sidang terbuka. “Menjatuhkan kepada terdakwa satu, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Gatot.

RelatedPosts

Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Selain hukuman penjara, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah Gatot saat membacakan putusan.

Vonis Korupsi Mbak Ita Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan, yakni 5 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya pada 30 Juli lalu, JPU juga menuntut suami Mbak Ita, Alwin Basri, dengan hukuman 8 tahun penjara. Alwin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng, disebut memiliki peran dominan dalam perkara ini.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Hak politik Mbak Ita dan Alwin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini diambil sebagai bagian dari hukuman tambahan atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

Suap dan Gratifikasi Mencapai Rp9 Miliar

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebutkan bahwa Mbak Ita dan suaminya terjerat dalam tiga perkara berbeda. Kasus itu melibatkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9 miliar.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah sekaligus anggota legislatif provinsi. Skandal ini dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam membangun integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.

Kini, baik Mbak Ita maupun Alwin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis yang telah dibacakan. Proses hukum pun diperkirakan akan terus bergulir hingga ada keputusan hukum tetap.

Dengan putusan ini, Pengadilan Tipikor menegaskan kembali komitmennya dalam menindak tegas kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumkorupsiMbak ItaSemarangTipikorvonis
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

by Maykal
28 Agustus 2025
0

Jakarta, - EKOIN - CO - Gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat di depan Gedung DPR yang berlanjut hingga malam berubah menjadi...

Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

by Yudi Permana
28 Agustus 2025
0

Jakarta, ekoin.co – Aksi demonstrasi yang dilakukan buruh,  mahasiswa dan masyarakat di depan gedung DPR RI hingga malam itu berubah...

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

by Maykal
28 Agustus 2025
0

Enrekang , - EKOIN - CO -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah...

Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

by Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa biodiesel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melawan Uni Eropa (UE). Putusan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

Baracuda Brimob Tabrak Massa, Driver Ojol Tewas Terseret – Ratusan Warga Kepung Markas Brimob Kwitang

28 Agustus 2025
Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

Ratusan Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Setelah Baracuda Tabrak Driver Ojol

28 Agustus 2025
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

28 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami