Surabaya, EKOIN.CO – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi parkir di kawasan minimarket, Selasa pagi, 10 Juni 2025. Tindakan tegas dilakukan setelah ditemukan dua minimarket masih mempekerjakan juru parkir liar.
Penertiban Dua Minimarket Disegel
Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menyegel lahan parkir dua minimarket di Jalan Dharmahusada dengan memasang garis polis line karena jukir liar ditemukan beroperasi di lokasi tersebut .
Keseriusan Sidak Parkir Liar
Sidak ini didahului oleh apel besar di Balai Kota Surabaya yang dihadiri jajaran Pemkot, Dishub, Satpol PP, BPBD, dan DPKP, dengan sasaran lebih dari 800 tempat usaha . Eri menegaskan tidak ada toleransi terhadap parkir liar dan premanisme.
Fokus di Kawasan Dharmahusada
Dua minimarket di kawasan Dharmahusada disegel karena belum menyediakan jukir resmi berompi. Sementara satu minimarket di Jalan Wijaya Kusuma lolos sidak, karena jukir resminya telah sesuai standar
Dasar Hukum yang Tegas
Penindakan merujuk pada Perda No. 3 Tahun 2018 dan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang perparkiran dan retribusi daerah . Ditemukan juga temuan sewa lahan parkir oleh tenant yang melanggar aturan izin.
Peringatan kepada Pengusaha
Eri Cahyadi menyatakan, “Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha yang ada tulisannya bebas parkir. … harus ada tukang parkir yang menggunakan rompi dari tempat usahanya”.
Tujuan Utama Sidak
Menurut Eri, penyediaan jukir resmi dan asuransi merupakan upaya untuk melindungi pelanggan dari risiko seperti pencurian kendaraan bermotor di area parkir toko modern.
Sanksi dan Konsekuensi Tegas
Minimarket yang belum patuh hingga sidak ini dikenai sanksi berupa penyegelan lahan parkir. Eri menegaskan toko bisa dibuka kembali jika jukir resmi telah disediakan, dan melanggar akan berisiko pencabutan izin usaha.
Percepatan Implementasi SE
Surat Edaran (SE) yang disosialisasikan sejak awal Juni menuntut seluruh toko modern menyediakan jukir berrompi resmi, lengkap dengan fasilitas parkir yang layak.
Dukungan Polrestabes Surabaya
Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan turut menyatakan dukungannya penuh terhadap kegiatan ini dan siap menindak tegas praktik premanisme dan pungli terkait parkir liar.
Upaya Berkelanjutan di Masa Mendatang
Eri menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi pelaksanaan ini hingga seluruh minimarket di Surabaya mematuhi aturan, termasuk jukir resmi berrompi, asuransi, dan bukti bayar resmi .
Kesimpulan dan Saran
Penertiban ini menunjukkan langkah tegas Pemkot Surabaya dalam memberantas parkir liar dan premanisme demi kenyamanan warga.
Masyarakat dapat lebih aman berbelanja tanpa khawatir kendaraan dicuri atau dikenakan biaya parkir sembarangan.
Pengusaha minimarket sebaiknya segera patuhi SE dan Perda terkait, agar operasional usahanya tidak terganggu.
Koordinasi antara pengelola tempat usaha, Dishub, Satpol PP, dan kepolisian perlu ditingkatkan demi implementasi parkir tertib.
Kepada warga, disarankan ikut mengawasi, misalnya melaporkan jika menemukan parkir liar, sehingga Surabaya makin kondusif dan tertib.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
(*)