Jakarta, EKOIN.CO – Penyanyi Vidi Aldiano kini menghadapi gugatan hak cipta lagu legendaris Nuansa Bening dan telah menunjuk tim hukum besar untuk membela diri. Gugatan diajukan oleh pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,5 miliar .
Gugatan dan Angka Tuntutan
Gugatan resmi tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus‑HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan pada 16 Mei 2025, menyorot dugaan pelanggaran sejak 2008 hingga 2024 terkait 31 penampilan lagu tanpa izin.
Menurut kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, jumlah Rp 24,5 miliar merupakan hasil akumulasi ketentuan Undang‑Undang Hak Cipta—mulai dari denda Rp 1 miliar (UU 2002) hingga Rp 500 juta (UU 2014) untuk pelanggaran yang terjadi berulang kali .
Alasannya: Pengakuan dan Royalti
Putra Keenan, Daryl Nasution, menyatakan inti persoalan bukan sekadar uang. Menurutnya, pencipta lagu layak mendapat pengakuan moral. Ia menyoroti bahwa dalam album debut Vidi (2008), kredit pencipta dialihkan ke VA Records, bukan ke pencipta asli.
Sementara pengacara penggugat menambahkan pelanggaran telah terjadi di 309 pertunjukan, namun gugatan hanya mencakup 31 acara yang bisa dibuktikan .
Langkah Vidi: Tunjuk 15 Pengacara
Menanggapi gugatan serius ini, Vidi Aldiano menunjuk 15 pengacara dari firma hukum yang dipimpin Yakup Hasibuan—suami dari aktris Jessica Mila—untuk mendampingi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat .
Salah satu figur tim, Sordame Purba, menyatakan:
“Betul ya, kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Itu tim kita, jumlah orangnya iya, (Yakup) iya termasuk,”
Sidang Tertunda karena Administrasi
Sidang lanjutan pada 11 Juni 2025 ditunda karena tim hukum Vidi belum menyerahkan dokumen administratif asli dan surat kuasa resmi yang baru diterima sehari sebelumnya
Sordame Purba berujar:
“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi… kita sudah kasih tunjuk depan persidangan,”
Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda melengkapi administrasi .
Reaksi Cuplikan Lagu di Digital
Selain aspek hukum, muncul sorotan terkait penghapusan lagu versi Nuansa Bening dari platform streaming seperti Spotify. Minola Sebayang mempertanyakan langkah ini:
“Kalau kemudian misalnya dia merasa benar, ngapain di‑take down dari Spotify?”
Ia menambahkan bahwa secara hukum, jika tergugat tak hadir tiga kali berturut-turut, maka persidangan bisa dilanjutkan tanpa mereka dan berpotensi putusan verstek.
Saran dan Kesimpulan
Vidi Aldiano perlu memastikan semua dokumen administratif lengkap sebelum sidang selanjutnya pada 17 Juni 2025.
Pembuktian historis terkait penggunaan lagu sejak 2008 menjadi kunci dalam pembelaan hukum.
Pengadilan harus mempertimbangkan aspek hak moral pencipta dan apakah kredit lagu telah dicantumkan secara adil.
Penanganan gugatan ini menjadi preseden bagi perlindungan hak cipta dalam industri musik Indonesia.
Jika ini gagal, Vidi menghadapi risiko denda besar dan kewajiban hukum yang serius.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v