Jakarta, EKOIN – CO – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa Farid R.M. kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penundaan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap dakwaan jaksa yang dinilai tidak mencantumkan pasal pengguna narkotika, padahal terdakwa disebut sebagai pengguna, bukan pengedar.
Kuasa hukum Farid R.M., Deolipa Yumara, menyampaikan kekecewaannya terhadap materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Ia menilai, dalam dakwaan tidak dimasukkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika yang semestinya digunakan untuk pengguna narkotika.
“Yang didakwakan justru pasal-pasal untuk pengedar, padahal klien kami ini seorang pengguna. Tidak ada pasal 127 dalam dakwaan,” ujar Deolipa usai persidangan, Senin (21/7).
Menurut Deolipa, hal ini menjadi kejanggalan serius karena berpotensi mengaburkan fakta hukum bahwa Farid bukan bagian dari jaringan pengedar narkotika. Ia juga mengkritisi pendekatan jaksa yang dinilainya cenderung mengabaikan semangat rehabilitatif bagi pengguna narkotika.
“Kalau memang tujuannya pemberantasan narkoba, mestinya BNN dan kejaksaan bisa memilah mana pengedar dan mana pengguna. Tapi kalau pengguna malah diperlakukan seperti pengedar, itu justru menyalahi semangat undang-undang,” jelasnya.
Deolipa juga menyoroti pernyataan Kepala BNN sebelumnya yang meminta aparat lebih fokus kepada jaringan peredaran narkotika ketimbang memburu pengguna. Menurutnya, pernyataan itu patut diapresiasi karena mencerminkan arah kebijakan yang lebih efektif dan manusiawi.
“Yang disampaikan oleh Kepala BNN sangat tepat. BNN seharusnya lebih fokus kepada bandar dan pengedar, bukan pengguna. Karena pengguna butuh rehabilitasi, bukan penjara,” lanjutnya.
Sidang yang dijadwalkan digelar hari ini ditunda hingga 8 Agustus 2025. Jaksa penuntut umum disebut masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait arah tuntutan yang akan diajukan.
“JPU tadi menyampaikan bahwa mereka minta penundaan karena masih menunggu arahan pimpinan. Ini juga memperkuat dugaan bahwa ada keraguan dalam membuktikan dakwaan,” ujar Deolipa.
Ia berharap dalam proses berikutnya, majelis hakim dapat melihat secara jernih bukti-bukti yang ada dan memutuskan perkara ini secara adil dan proporsional.
“Kita tidak minta lepas, tapi paling tidak keadilan harus ditegakkan. Kalau bukti-bukti mengarah pada pengguna, ya jangan dipaksakan jadi pengedar,” tegas Deolipa.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik, terutama karena menyangkut penegakan hukum dalam perkara narkotika yang kerap dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.