Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Keuangan memastikan tidak ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada 2026, meski anggaran untuk program tersebut akan mengalami peningkatan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu penyesuaian iuran. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa rencana tersebut bukanlah terkait penyesuaian tarif iuran yang dibayarkan oleh masyarakat, melainkan untuk mendukung perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kenaikan anggarannya ada. Bukan tarifnya, perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Luky kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Luky menambahkan bahwa secara keseluruhan, anggaran kesehatan memang mengalami kenaikan. Peningkatan anggaran ini tercatat dalam pos belanja fungsi kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan. “Iya, fungsi kesehatan. Kenaikan anggarannya ada,” tegasnya lagi.
Peningkatan anggaran ini tercermin dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Di sana, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,8% dari outlook 2025 yang tercatat sebesar Rp210,6 triliun.
Dari alokasi total tersebut, sebesar Rp123,2 triliun disiapkan untuk layanan kesehatan masyarakat. Adapun porsi terbesar dari dana ini dialokasikan untuk subsidi iuran JKN. Subsidi ini mencakup 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.
Sebelumnya, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah perlu menaikkan iuran demi menjaga agar kas negara tetap sehat dan BPJS Kesehatan dapat terus melayani masyarakat sesuai tugasnya. Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan, “Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.”
Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan, “penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,”.