• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

30 Juni 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Jalan Sekitar Monas Ditutup Seharian

HUT Bhayangkara ke-79, Jalan Sekitar Monas Ditutup Seharian

30 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diciduk, Didakwa Cabuli Anak 5 Tahun di Kupang

Mantan Kapolres Ngada Diciduk, Didakwa Cabuli Anak 5 Tahun di Kupang

30 Juni 2025
Pelajar 18 Tahun Diancam Pemerkosaan di Sorong

Pelajar 18 Tahun Diancam Pemerkosaan di Sorong

30 Juni 2025
6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan  ke Kejari Jakarta Pusat

6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

30 Juni 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dijabat Kombes Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dijabat Kombes Kombes Nicolas Ary Lilipaly

30 Juni 2025
Kemenpora Optimis Takraw Indonesia Tembus SEA Games 2025

Kemenpora Optimis Takraw Indonesia Tembus SEA Games 2025

30 Juni 2025
Diplomasi Pertahanan Inggris–Indonesia Bahas Kolaborasi Teknologi Pertahanan

Diplomasi Pertahanan Inggris–Indonesia Bahas Kolaborasi Teknologi Pertahanan

30 Juni 2025
Dugong Ternyata Punya Peran Penting dalam Simpan Karbon Laut

Dugong Ternyata Punya Peran Penting dalam Simpan Karbon Laut

30 Juni 2025
Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

30 Juni 2025
Tidak Pakai Sopir! Mobil Tesla Ini Jalan Sendiri Sampai ke Depan Rumah

Tidak Pakai Sopir! Mobil Tesla Ini Jalan Sendiri Sampai ke Depan Rumah

30 Juni 2025
Panen Selektif dan Inovasi Jadi Kunci Kopi Berkualitas

Panen Selektif dan Inovasi Jadi Kunci Kopi Berkualitas

30 Juni 2025
Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih PRIMA

Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih PRIMA

30 Juni 2025
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home ENTERTAINT

Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Jaksa menuduh Nikita Mirzani memeras Reza Gladys dengan ancaman di media digital. Uang Rp4 miliar diduga digunakan untuk membeli rumah di BSD.

by Akmal Solihannoer
30 Juni 2025, 12:05
in ENTERTAINT, SELEBRITI
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Jaksa Ungkap Pemerasan Nikita Mirzani Terhadap Reza

Berikut artikel dengan penulisan ulang, tetap menjaga makna isi sesuai sumber, dan memenuhi seluruh struktur serta gaya penulisan yang Anda minta:


Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap artis Nikita Mirzani pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa membeberkan dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan nama dokter sekaligus pemilik usaha skincare, Reza Gladys.

RelatedPosts

Waktu Tepat Olahraga dan Jenis Terbaik

Kenapa Wajah Remaja Zaman Dulu Terlihat Lebih Tua? Ini Penjelasannya

Warga Prancis Miliki Golongan Darah Langka, Satu-satunya di Dunia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mile, telah memeras Reza senilai Rp4 miliar. Pemerasan itu dilakukan melalui pesan elektronik dan komunikasi digital, yang diduga berisi ancaman terhadap usaha milik Reza.

Menurut jaksa, pemerasan itu terjadi lantaran Nikita mengancam akan menyebarkan konten yang merusak reputasi produk Reza di media sosial. Komunikasi yang dilakukan lewat WhatsApp menjadi bagian dari bukti dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Perbuatan tersebut membuat jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam kejahatan.

Tak hanya satu dakwaan, jaksa juga menyertakan tuduhan pencucian uang dalam perkara ini. Nikita diduga menggunakan dana hasil pemerasan untuk membeli rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai pada 18 November 2024 dengan jumlah Rp1,4 miliar. Sumber dana untuk pembayaran tersebut, menurut jaksa, berasal dari uang yang diterima dari Reza melalui proses pemerasan.

Jaksa menyebut bahwa uang sebesar Rp4 miliar itu diterima secara bertahap. Sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk mencicil pelunasan rumah, yang diatasnamakan Nikita.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa dana tersebut ditransfer melalui rekening PT Bumi Parana Wisesa, yang turut diperiksa oleh penyidik sebagai bagian dari transaksi mencurigakan.

Perkara ini bermula dari ulasan negatif seorang konten kreator tentang produk milik Reza yang kemudian ditanggapi oleh Nikita di TikTok. Setelah unggahan tersebut viral, pihak Reza mencoba menjalin komunikasi damai dengan pihak Nikita.

Namun proses mediasi itu diduga berubah menjadi upaya pemerasan. Nikita bersama Mile diduga menuntut uang damai sebesar Rp5 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp4 miliar.

Ancaman yang disebutkan dalam dakwaan antara lain adalah akan menghancurkan nama baik produk Glafidsya dan menyerang kredibilitas usaha skincare Reza jika permintaan tidak dipenuhi.

Pembayaran uang disebut dilakukan secara tunai dan bertahap. Penyerahan pertama dilakukan pada 14 November 2024, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada awal Maret 2025. Setelah itu, keduanya langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen transfer bank, telepon genggam, dan flashdisk yang berisi komunikasi digital antara kedua belah pihak.

Berkas perkara awalnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Mei 2025. Namun karena belum lengkap, berkas dikembalikan dan dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya dinyatakan P-21.

Jaksa menyatakan bahwa waktu penyidikan dan persiapan dakwaan telah melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses sidang terus berlanjut di PN Jakarta Selatan.

Dalam tanggapannya di persidangan, Nikita membantah semua tuduhan yang disampaikan jaksa. Ia menyatakan tidak pernah memeras Reza dan menyebut dakwaan sebagai halusinasi semata.

Ia juga menilai bahwa beberapa pasal penting tidak dicantumkan dalam dakwaan dan mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi di persidangan berikutnya.

Nikita mengklaim bahwa uang yang digunakan untuk membeli rumah berasal dari sumber pribadi dan bukan dari hasil tindakan ilegal seperti yang dituduhkan.

Pengacaranya menyatakan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi yang membantah semua poin dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa pembayaran rumah tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Sebagian dilakukan dengan transfer antarbank, sebagian lain dilakukan secara tunai oleh pihak perantara.

Mail Syahputra, orang kepercayaan Reza, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada Mile di One Bellpark Mall, Jakarta Selatan. Bukti penyerahan ini didukung oleh rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Sisa uang sebesar Rp2 miliar ditransfer melalui rekening perusahaan dan digunakan untuk pembayaran rumah, sebagaimana tercantum dalam dokumen keuangan yang disita penyidik.

Rumah yang dibeli berlokasi di kawasan BSD dan menurut dokumen, nama Nikita tercatat sebagai pihak pembeli dan pengguna akhir dana.

Setelah dakwaan dibacakan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti. Jadwal sidang selanjutnya telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Kejaksaan menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor dan juga saksi ahli di bidang digital forensik dan transaksi keuangan.

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke tahap pembuktian. Jaksa akan fokus pada upaya menunjukkan hubungan langsung antara dana dan ancaman yang dilakukan terdakwa.

Proses hukum masih berlangsung dan publik diminta untuk menghormati jalannya persidangan hingga keputusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi publik terutama melalui media sosial yang bisa memicu konsekuensi hukum. Terlebih bagi figur publik, semua pernyataan di ruang digital dapat ditafsirkan sebagai tekanan atau bentuk intimidasi jika tidak hati-hati.

Pelaku usaha di sektor kesehatan dan kecantikan juga diimbau untuk merespons kritik dengan langkah hukum dan komunikasi terbuka, bukan menyelesaikan secara personal yang berisiko masuk ke ranah pidana.

Penegak hukum perlu menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab agar tidak terjadi simpang siur informasi yang bisa memicu opini liar.

Pihak terdakwa berhak membela diri, namun harus tunduk pada proses hukum dan menyiapkan bukti tandingan yang sah di persidangan. Bila tak terbukti bersalah, ia berhak atas rehabilitasi nama baiknya.

Media dan masyarakat perlu menahan diri dari membuat penilaian sebelum pengadilan memutuskan perkara. Hukum harus dijadikan pijakan utama dalam menilai kasus ini demi menjaga keadilan dan transparansi.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: jaksaNikita MirzanipemerasanReza Gladysrumah BSDsidang
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Waktu Tepat Olahraga dan Jenis Terbaik

Waktu Tepat Olahraga dan Jenis Terbaik

by Akmal Solihannoer
30 Juni 2025
0

  Jakarta, EKOIN.CO – Menentukan waktu yang tepat untuk berolahraga menjadi pertanyaan umum di tengah kesibukan masyarakat modern. Aktivitas fisik...

Kenapa Wajah Remaja Zaman Dulu Terlihat Lebih Tua? Ini Penjelasannya

Kenapa Wajah Remaja Zaman Dulu Terlihat Lebih Tua? Ini Penjelasannya

by Marvundo
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Perbedaan penampilan remaja era 1980-1990an dengan generasi sekarang telah menjadi bahan pembicaraan menarik di kalangan peneliti dan...

Warga Prancis Miliki Golongan Darah Langka, Satu-satunya di Dunia

Warga Prancis Miliki Golongan Darah Langka, Satu-satunya di Dunia

by Marvundo
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Seorang wanita asal Prancis teridentifikasi memiliki golongan darah langka yang belum pernah tercatat sebelumnya. Berbeda dari sistem...

Peterpan Comeback Lewat The Journey Continues di Bandung

Peterpan Comeback Lewat The Journey Continues di Bandung

by Syihana
29 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Grup band asal Bandung, Peterpan, mengumumkan akan tampil dalam proyek spesial bertajuk The Journey Continues yang akan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
HUT Bhayangkara ke-79, Jalan Sekitar Monas Ditutup Seharian

HUT Bhayangkara ke-79, Jalan Sekitar Monas Ditutup Seharian

30 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diciduk, Didakwa Cabuli Anak 5 Tahun di Kupang

Mantan Kapolres Ngada Diciduk, Didakwa Cabuli Anak 5 Tahun di Kupang

30 Juni 2025
Pelajar 18 Tahun Diancam Pemerkosaan di Sorong

Pelajar 18 Tahun Diancam Pemerkosaan di Sorong

30 Juni 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights