Jakarta, EKOIN.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran enam produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen pelangsing yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang Januari hingga Maret 2025, di mana enam dari 1.148 produk yang diuji terbukti tercemar zat terlarang—lima di antaranya berstatus ilegal tanpa izin edar .
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa enam produk tersebut mengandung BKO seperti sibutramin, bisakodil, deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak—zat yang tidak boleh terdapat dalam OBA .
Produk yang mengandung sibutramin dan bisakodil berasal dari kategori pelangsing, sedangkan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak umum pada produk pegal linu .
Sejumlah produk spesifik telah diidentifikasi:
- DHA Pelangsing Beauty Slim Capsule mengandung sibutramin dan tergolong ilegal.
- D‑neervhie Energy Boost Up (Pil Hitam Ajaib) mengandung deksametason, produk ilegal.
- SKM Sari Kulit Manggis terbukti mengandung parasetamol, tanpa izin edar.
- Bunga Naga mengandung parasetamol dan natrium diklofenak, ilegal.
- Jamu Tradisional Cap Pace mengandung parasetamol, ilegal.
- My Body Slim ditemukan mengandung bisakodil dan telah dicabut izin edarnya .
Taruna Ikrar menegaskan empat dari enam produk benar-benar ilegal (tanpa izin edar), sedangkan My Body Slim sempat memiliki izin namun kemudian dibatalkan oleh otoritas .
BPOM mengungkap bahwa penambahan sibutramin dan bisakodil secara ilegal pada produk pelangsing dapat memicu risiko serius seperti gagal ginjal, diare, dan iritasi rektum .
Sementara itu, kandungan deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak yang tidak diawasi medis dapat menyebabkan kerusakan organ vital, termasuk hati, ginjal, serta potensi glaukoma .
BPOM telah mengambil tindakan tegas berupa penertiban fasilitas produksi dan distribusi, penarikan produk dari peredaran, serta pemusnahan produk yang terbukti berbahaya.
Selain itu, sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Pelanggar juga terancam hukuman pidana sesuai Undang‑Undang Kesehatan, Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3), dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar .
Taruna menambahkan, “Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana”.
Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati‑hati membeli OBA, terutama via platform daring. Cek keaslian produk melalui nomor izin edar, kondisi kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa .
BPOM menawarkan aplikasi BPOM Mobile sebagai alat verifikasi cepat izin edar resmi produk. Konsumen didorong menerapkan prinsip CEK KLIK: Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa .
Dari sudut sosial, Taruna menyatakan keprihatinannya terkait peredaran BKO yang tidak hanya berbahaya tapi juga merusak reputasi OBA asli Indonesia yang aman dan telah teruji .
Kasus ini menunjukkan pentingnya masyarakat tidak tergiur klaim instan pelangsing atau pereda pegal semata, melainkan memilih produk dengan izin edar dan secara medis diawasi .
BPOM berulang kali mengimbau agar masyarakat melaporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM (1500‑533), media sosial resmi, atau kantor BPOM terdekat .
Kampanye edukasi seperti Cek KLIK dilakukan juga oleh BBPOM di wilayah, misalnya Serang, untuk meningkatkan literasi konsumen terhadap iklan pelangsing bermasalah .
BPOM tengah memperkuat pengawasan pre‑market dan post‑market guna mencegah peredaran BKO berbahaya, sebagaimana disebut dalam arahan Kepala BPOM sebelumnya .
Taruna menambahkan bahwa penggunaan zat terlarang dalam produk OBA bisa menyebabkan efek buruk mulai dari kehilangan penglihatan, serangan jantung, hingga kematian .
Dari sudut ekonomi, peredaran produk terkontaminasi BKO menimbulkan biaya tinggi, misalnya studi awal menunjukkan beban penyakit akibat gagal ginjal mencapai Rp 562 juta–Rp 200 miliar per tahun.
Dampak ini tidak hanya pada pengguna tapi juga sistem kesehatan, hingga citra industri obat tradisional yang aman dan bertanggung jawab.
BPOM juga menguatkan kerjasama dengan institusi akademik seperti UGM untuk penelitian efek BKO; penambahan ini tidak boleh dilakukan karena tanpa dosis dan indikasi jelas.
Pengawasan ini terkait erat dengan regulasi WHO dan standar global yang melarang BKO seperti sibutramin, deksametason, efedrin, sildenafil, dan metformin dalam produk tradisional .
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus selektif terhadap produk herbal instan, mengecek izin resmi, dan lebih mempercayakan konsultasi kesehatan pada tenaga medis.
Saran dan Kesimpulan
Masyarakat perlu waspada dan hindari konsumsi produk pelangsing atau suplemen tanpa izin resmi.
Selalu periksa legalitas dan komposisi menggunakan aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli.
Utamakan konsultasi dengan dokter atau ahli gizi jika hendak mengonsumsi produk kesehatan.
Laporkan produk mencurigakan kepada BPOM melalui HALOBPOM atau media sosial resmi.
Pencegahan dan edukasi konsumen menjadi kunci mencegah dampak kesehatan dan ekonomi.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v