Jakarta, EKOIN.CO – Kasus artis Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru pada awal Juni 2025. Berikut liputan lengkap, ringkas dan proporsional, disusun ala piramida terbalik:
Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan
Pada Kamis, 5 Juni 2025, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menuntaskan pelimpahan tahap II Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, ke Kejati DKI Jakarta setelah berkas dinyatakan lengkap (P‑21) . Proses sempat tertunda pagi itu karena Nikita sempat ke RS Polri atas keluhan nyeri, namun tidak menjalani perawatan inap.
Barang Bukti Diserahkan
Dalam tahap tersebut, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Xpander, beberapa ponsel, serta dokumen terkait transaksi uang dan bukti komunikasi . Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa mobil dipakai IM untuk menjemput uang dari pelapor, dr Reza Gladys, lalu diserahkan ke Nikita.
Penahanan dan Tempat Tahanan
Setelah pelimpahan, Kejari Jakarta Selatan menetapkan tahanan selama 20 hari. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan asistennya di Rutan Cipinang . Sebelum itu, Nikita pernah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya .
Dakwaan dan Susunan Jaksa
Kejari Jaksel menyiapkan enam jaksa penuntut umum gabungan dari Kejati dan Kejari . Saat ini mereka tengah menyusun dakwaan terhadap Nikita dan IM terkait tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Pernyataan Pihak Terkait
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menegaskan, berkas dinyatakan lengkap pada Rabu, 28 Mei 2025 .
Kombes Ade Ary menuturkan, Nikita hanya mengalami keluhan nyeri dan telah diperiksa, namun dinyatakan sehat .
Respons Nikita dan Asisten
Saat meninggalkan rutan menuju Kejari, Nikita hanya sempat menyampaikan sambil tersenyum:
“Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,”
IM juga menegaskan:
“Baik (kabarnya), nggak ada pesan‑pesan, sampai ketemu di pengadilan,”
Kronologi Singkat Kasus
- Laporan dilayangkan dr Reza Gladys pada 3 Desember 2024, terkait dugaan pemerasan hingga Rp 5 miliar melalui asisten Nikita ..
- Reza menolak membayar, meski sejumlah uang sudah ditransfer pada pertengahan November 2024 .
- Sejak 4 Maret 2025, Nikita dan IM ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU .
Tindak Lanjutan Proses Hukum
Dengan pelimpahan ke jaksa, sidang perdana ditunggu segera digelar. Namun, jadwal sidang belum ditetapkan Jaksa gabungan telah disiapkan, proses pendalihan bukti dan berkas tetap berjalan.
Sisa Proses Persidangan
- Persidangan diharapkan segera dibuka setelah penetapan jadwal.
- Klien diperkirakan menghadirkan bukti komunikasi dan transaksi keuangan.
- Jaksa kemungkinan fokus pada bukti transfer senilai Rp 4–5 miliar dan penggunaan mobil sebagai alat bukti.
- Publik dan media akan terus memantau perkembangan sidang ini.
Saran dan Kesimpulan
Diharapkan publik memberikan ruang pada proses hukum agar saksi dan tersangka dapat berjalan adil.
Media diimbau bersikap netral dan menghindari opini hingga ada putusan resmi.
Nikita dan timnya perlu menyiapkan bukti komunikasi dan bukti transaksi sebagai pembelaan di persidangan.
Kejaksaan hendaknya transparan mengenai jadwal sidang dan dakwaan demi kepentingan publik.
Semua pihak—termasuk pelapor—diharapkan mengikuti prosedur hukum, menghormati asas praduga tak bersalah hingga keputusan hakim final.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v