Jakarta, EKOIN.CO – Musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, didampingi kuasa hukum Rahardian serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), secara resmi melaporkan akun media sosial “Lita Official” ke KPAI atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rahardian, pelaporan ini berkaitan dengan unggahan video dan konten yang menampilkan foto serta nama anak Ahmad Dhani dan Mulan, yaitu Reza, secara eksplisit. Konten tersebut dinilai memprovokasi opini publik dan menyudutkan anak di bawah umur, serta memicu gelombang perundungan (bullying) di media sosial.
“Ada indikasi pelanggaran terhadap hak anak, baik secara identitas, privasi, maupun dampak psikososial. Ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga UU ITE. Ancaman pidananya tidak main-main, bisa sampai lima tahun penjara,” kata Rahardian.
Rahardian juga menyampaikan bahwa laporan ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi Ahmad Dhani dan Mulan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak secara umum.
“Ini bukan hanya soal anak Ahmad Dhani. Ini soal semua anak Indonesia. Kita harus memberi efek jera pada pelaku-pelaku cyberbullying, apalagi yang dilakukan oleh orang-orang dengan latar belakang pendidikan tinggi yang seharusnya paham hukum dan etika,” tambahnya.
Ketua KPAI yang turut hadir menerima laporan ini mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya konten media sosial yang mengeksploitasi anak-anak. Ia menegaskan bahwa KPAI akan mendalami laporan tersebut dan menelusuri dampak psikologis yang mungkin dialami anak.
“Kami prihatin. Identitas anak tidak boleh disebarluaskan tanpa izin, apalagi dalam konteks yang bisa merusak tumbuh kembang mereka. Kami akan mempelajari situasi ini dan memastikan hak anak terlindungi,” ujarnya.
Mulan Jameela, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa sebagai orang tua, ia dan Ahmad Dhani sangat terpukul atas perundungan yang dialami anaknya.
“Kami keluarga publik figur, tapi bukan berarti anak-anak kami bisa seenaknya dijadikan bahan konten. Banyak netizen yang lupa batas. Kami ingin ini jadi pembelajaran, agar tak ada lagi anak lain yang mengalami hal seperti ini,” ucap Mulan dengan mata berkaca-kaca.
Ahmad Dhani menambahkan bahwa laporan ke KPAI ini adalah langkah awal. Dalam dua hari ke depan, pihaknya juga akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan pidana resmi ke kepolisian. Ia menyebut ini sebagai somasi terbuka kepada siapa pun yang terlibat dalam aksi perundungan anak.
“Ini bukan main-main. Kami sudah kumpulkan banyak akun. Satu sudah kami laporkan, sisanya menyusul. Jangan korbankan anak untuk konten dan sensasi,” tegas Dhani.
Dalam penutup, pihak KPAI mengajak seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk bijak dalam berkomentar dan tidak melakukan tindakan yang bisa merusak mental anak. ()