Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Persidangan Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Anwar Makarim menerima uang Rp 809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Jakarta, ekoin.co – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan merugikan negara triliunan rupiah.

Setelah pelimpahan tahap II, maka para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 4 orang tersangka kepada JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (11/11).

Keempat tersangka yang dilimpahkan ke tim JPU, yakni MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021 yang juga menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 Kemendikbudristek. Kemudian tersangka IA selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Selanjutnya tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah, dan tersangka NAM (Nadiem Makarim) selaku Mendikbudristek periode 2019-2024.

Dalam pelimpahan keempat tersangka tersebut, tim penyidik Jampidsus telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi  pengadaan laptop yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2020 – 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN atau DAK (Dana Alokasi Khusus) hingga kurang lebih Rp 10 triliun.

Dalam kegiatan pengadaan laptop chrome OS atau chromebook tersebut diduga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Sejumlah tersangka didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk menanti jalannya proses persidangan dan pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chrome OS, 4 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 November 2025 sampai 29 November 2025.

Selanjutnya, tim Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

5. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini