Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menilai Rudi terbukti menerima suap untuk mengatur vonis bebas bagi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (22/8/2025), majelis hakim menyatakan Rudi bersalah atas dakwaan penerimaan suap. Hakim Iwan Irawan membacakan putusan tersebut, “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.” Selain hukuman penjara, denda sebesar Rp750 juta juga dijatuhkan kepada Rudi. Jika denda ini tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai perbuatan Rudi telah merusak martabat Mahkamah Agung (MA) dan profesi kehakiman. “Perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat,” ungkap hakim Iwan. Vonis ini dijatuhkan mengingat pengabdian Rudi yang telah mencapai 33 tahun di lingkungan MA.
Penerimaan suap yang dilakukan oleh Rudi juga dianggap telah mencederai independensi hakim. Fakta persidangan menunjukkan bahwa ia terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Uang suap ini, senilai 43.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp21,9 miliar, dimaksudkan untuk memengaruhi Rudi dalam mengatur susunan majelis hakim yang mengadili kasus tersebut.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp860 juta subsider 6 bulan kurungan. Rudi Suparmono dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.