• Latest
  • Trending
  • All
Eks Ketua Hakim Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta Menjalani Sidang Dakwaan Kasus CPO

Eks Ketua Hakim Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta Menjalani Sidang Dakwaan Kasus CPO

20 Agustus 2025
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025*

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025*

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

29 Agustus 2025
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

Bank Mandiri Optimistis Setelah BI Rate Diturunkan

29 Agustus 2025
Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

Sampaikan Belasungkawa, Kapolda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Transparan*

29 Agustus 2025
Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

Kericuhan Kwitang Merembet ke Otista Jakarta

29 Agustus 2025
Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

29 Agustus 2025
Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

Massa Tetap Bertahan di Mako Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

Apindo Dorong Efisiensi Strategi PLB Tekan Biaya Logistik Nasional

29 Agustus 2025
Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

Prabowo Sebut Danantara SWF Terbesar Kelima Dunia

29 Agustus 2025
Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

Pegadaian Tegaskan Pentingnya Tabungan Emas bagi Masyarakat

29 Agustus 2025
RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Eks Ketua Hakim Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta Menjalani Sidang Dakwaan Kasus CPO

Sidang korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat menyeret M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Mereka didakwa menerima suap hingga Rp 60 miliar demi vonis lepas tiga korporasi sawit.

by Irvan
20 Agustus 2025, 15:43
in HUKUM, BERANDA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Eks Ketua Hakim Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta Menjalani Sidang Dakwaan Kasus CPO

Jakarta, Ekoin.co – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/8/2025) pukul 12.30 WIB. Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa terlibat dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi sawit pada perkara ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

 

RelatedPosts

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap dari pihak yang berperkara. Suap tersebut terkait pembebasan tiga perusahaan sawit besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

 

Sidang Pembacaan Dakwaan

Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Efendi, menjelaskan bahwa sidang perdana dilakukan untuk pembacaan dakwaan. “Sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Efendi saat memimpin jalannya persidangan.

 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, ketiga korporasi sawit itu terlibat perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Namun, pada 19 Maret 2025, mereka dibebaskan dari seluruh tuntutan JPU dengan putusan onslag.

 

Saat kejadian, terdakwa Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, dua pengacara yang mewakili pihak korporasi. Suap tersebut diberikan agar putusan yang dijatuhkan menguntungkan pihak perusahaan.

BACA JUGA 

Kejagung Disarankan Sikat Tuntas Tambang Ilegal

Dana suap disalurkan melalui Wahyu Gunawan, panitera yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Arif. Wahyu berperan mempertemukan Arif dengan pihak pengacara dalam pembahasan perkara CPO di luar persidangan.

 

Rincian Pemberian Uang

Dalam persidangan terungkap, uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada Mei 2024, Ariyanto menyerahkan uang sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp 8 miliar di rumah Wahyu di Jakarta Utara.

 

Pemberian kedua terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, Ariyanto kembali mendatangi rumah Wahyu dengan membawa dua koper berisi uang senilai 2 juta dolar AS. Dari jumlah itu, Wahyu menerima 100.000 dolar AS atau Rp 1,6 miliar, sementara sisanya diserahkan kepada Arif dan tiga hakim yang menangani perkara CPO.

 

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka bertiga bersama-sama dengan Arif disebut menerima aliran dana hingga mencapai Rp 40 miliar.

 

Hakim Ketua Djuyamto bersama hakim anggota memutuskan vonis lepas bagi tiga korporasi sawit pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini menimbulkan perhatian publik karena membebaskan perusahaan besar dari tuntutan korupsi ekspor CPO.

 

Pasal yang Menjerat

Dalam kasus ini, Arif dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jaksa menyebut Arif berperan aktif dalam menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Ia menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim, dengan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota. Sementara Wahyu Gunawan ditetapkan sebagai panitera yang menjadi perantara komunikasi antara pengacara dan hakim.

 

Sebelumnya, pihak pengacara dari korporasi sawit, yaitu Marcella Santoso, menemui Wahyu untuk membuka jalur komunikasi dengan hakim. Ariyanto dan Marcella menjanjikan uang dalam jumlah besar jika perkara yang menjerat perusahaan dinyatakan onslag.

 

Jaksa menyatakan uang yang diterima tidak hanya dialirkan kepada Arif dan Wahyu, tetapi juga kepada tiga hakim lainnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam penanganan perkara ekspor CPO.

 

Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi pintu awal untuk mengungkap secara rinci praktik suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit.

Tags: kasus suap hakimkorupsi ekspor CPOM Arif NuryantaPengadilan Tipikor Jakartavonis lepas sawitWahyu Gunawan
Irvan

Irvan

Related Posts

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

Kericuhan Mako Brimob Kwitang, Massa Bakar Mobil

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ratusan massa beratribut ojek online (ojol) menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025)...

TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

by Irvan
29 Agustus 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Kericuhan terjadi di sekitar markas Brimob Kwitang pada Kamis malam hingga Jumat pagi, 28-29 Agustus 2025. Massa...

Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

Markas Brimob Diserbu, Insiden Kwitang Pecah di Jakarta

by Irvan
29 Agustus 2025
0

Jakarta Ekoin.co - Pagi Jumat, 29 Agustus 2025, suasana di perempatan lampu merah Kwitang, Jakarta Pusat, mendadak tegang. Ratusan driver...

Boikot Israel di PBB: Solidaritas Arab dan RI

Boikot Israel di PBB: Solidaritas Arab dan RI

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO — Negara-negara Arab, Indonesia, dan sebagian besar negara berpenduduk Muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025*

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025*

29 Agustus 2025
Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

29 Agustus 2025
50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

50 Orang Terkaya Bisa Sumbang Triliunan CELIOS Desak Pajak Kekayaan

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami