Jakarta, Ekoin.co – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan M. Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/8/2025) pukul 12.30 WIB. Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa terlibat dalam kasus suap terkait vonis lepas korporasi sawit pada perkara ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima suap dari pihak yang berperkara. Suap tersebut terkait pembebasan tiga perusahaan sawit besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sidang Pembacaan Dakwaan
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Efendi, menjelaskan bahwa sidang perdana dilakukan untuk pembacaan dakwaan. “Sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Efendi saat memimpin jalannya persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, ketiga korporasi sawit itu terlibat perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Namun, pada 19 Maret 2025, mereka dibebaskan dari seluruh tuntutan JPU dengan putusan onslag.
Saat kejadian, terdakwa Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, dua pengacara yang mewakili pihak korporasi. Suap tersebut diberikan agar putusan yang dijatuhkan menguntungkan pihak perusahaan.
BACA JUGA
Kejagung Disarankan Sikat Tuntas Tambang Ilegal
Dana suap disalurkan melalui Wahyu Gunawan, panitera yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Arif. Wahyu berperan mempertemukan Arif dengan pihak pengacara dalam pembahasan perkara CPO di luar persidangan.
Rincian Pemberian Uang
Dalam persidangan terungkap, uang suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada Mei 2024, Ariyanto menyerahkan uang sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp 8 miliar di rumah Wahyu di Jakarta Utara.
Pemberian kedua terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, Ariyanto kembali mendatangi rumah Wahyu dengan membawa dua koper berisi uang senilai 2 juta dolar AS. Dari jumlah itu, Wahyu menerima 100.000 dolar AS atau Rp 1,6 miliar, sementara sisanya diserahkan kepada Arif dan tiga hakim yang menangani perkara CPO.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka bertiga bersama-sama dengan Arif disebut menerima aliran dana hingga mencapai Rp 40 miliar.
Hakim Ketua Djuyamto bersama hakim anggota memutuskan vonis lepas bagi tiga korporasi sawit pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini menimbulkan perhatian publik karena membebaskan perusahaan besar dari tuntutan korupsi ekspor CPO.
Pasal yang Menjerat
Dalam kasus ini, Arif dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut Arif berperan aktif dalam menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Ia menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim, dengan Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota. Sementara Wahyu Gunawan ditetapkan sebagai panitera yang menjadi perantara komunikasi antara pengacara dan hakim.
Sebelumnya, pihak pengacara dari korporasi sawit, yaitu Marcella Santoso, menemui Wahyu untuk membuka jalur komunikasi dengan hakim. Ariyanto dan Marcella menjanjikan uang dalam jumlah besar jika perkara yang menjerat perusahaan dinyatakan onslag.
Jaksa menyatakan uang yang diterima tidak hanya dialirkan kepada Arif dan Wahyu, tetapi juga kepada tiga hakim lainnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan dalam penanganan perkara ekspor CPO.
Sidang pembacaan dakwaan ini menjadi pintu awal untuk mengungkap secara rinci praktik suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit.