Kupang, EKOIN.CO – Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), prilaku bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (F) alias Fajar diabadikannya sendiri melalui rekaman-rekaman video. Tetapi tak semua perbuatan iblisnya itu didapatkan oleh penyidik sebagai barang bukti.
Jaksa kepada majelis hakim PN Bajawa hanya menyerahkan delapan file rekaman aksi-aksi bejat terdakwa AKBP Fajar. Delapan rekaman itu, atas peristiwa yang menimpa anak korban I, yang masih berusia 5 tahun pada saat kejadian itu.
“Terdakwa merekam adegan menggunakan handphone Samsung Galaxy tipe S-24. Adapun rekaman adegan sebanyak delapan vidio tersebut dengan tujuan untuk berbagi dengan komunitas ‘Penyuka Anak Kecil’ pada situs dark web Naughty Kids 2,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (3/7).
Video pertama, kata jaksa dalam dakwaan, berdurasi 00,17 detik. Disebutkan jaksa dalam adegan tersebut, terdakwa AKBP Fajar yang menggunakan jari tengah menggosok secara berulang kali pantat anak korban I. Lalu terdakwa berulang-ulang kali memegang alat kelaminnya sendiri.
Video kedua, berdurasi 00,28 detik. “Di mana terdakwa Fajar menggosok kemaluan anak korban (I) dengan jari tengah dan telunjuk tangan kanan terdakwa,” kata jaksa.
Video ketiga berdurasi 00,27 detik. “Dimana jempol kanan terdakwa Fajar masuk ke dalam kemaluan anak korban (I),” kata jaksa.
Video keempat, dan kelima berdurasi 00,31 detik dan 00,43 detik yang merekam terdakwa Fajar menggosokkan alat kelaminnya pada kemaluan anak korban I. Video keenam berdurasi 00,47 detik.
“Di mana terdakwa Fajar memegang alat kelaminnya sendiri secara berulang-ulang,” kata jaksa.
Video ketujuh berdurasi 00,47 detik. “Di mana terdakwa Fajar memegang kemaluan anak korban (I) secara berulang-ulang,” ujar jaksa.
Dan video kedelapan yang berdurasi 00,10 detik. “Di mana terdakwa Fajar menggosokkan alat kelaminnya pada kemaluan anak korban (I) dan pantat anak korban (I),” kata jaksa.
Dan diketahui dari pengungkapan, Fajar pada 6 Desember 2024 dari rumah dinasnya sebagai Kapolres Ngada, mengunggah video-video perbuatan kejinya itu ke portal pornografi anak.
AKBP Fajar di portal tersebut menggunakan nama ‘Lelaki’. “Bahwa pada Jumat 6 Desember 2024 di tempat rumah jabatan Kapolres Ngada, terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (F) alias Fajar, dengan menggunakan akun ‘Lelaki’ men-share tiga buah vidio yang diambil terdakwa saat bersama dengan anak korban I ke situs: dark web naughty kids 2 dengan menuliskan keterangan, ‘Salam kenal teman-teman, saya bagikan sedikit keindahan hasil perburuan pribadi di kamar hotel di Indonesia Timur. Jika kalian suka, akan saya bagikan kelanjutan vidio nanti’,” begitu kata jaksa.
JPU dalam dakwaannya itu, menjerat Fajar dengan sangkaan pasal-pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Juga Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan ayat (4) UU Perlindungan Anak. Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU 12/2022 tentang Kekerasan Seksual, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana saat dihubungi menyampaikan bahwa usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang.
“Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 7 Juli 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari PH (penasehat hukum) terdakwa,” kata Raka kepada wartawan, yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Sementara terdakwa AKBP Fajar, hingga saat ini masih dalam penahanan oleh Kejati NTT.
Mabes Polri pada Senin (17/3/2025) lalu sudah memecat AKBP Fajar dengan tidak hormat dari keanggotaan kepolisian atas perbuatan bejat yang bikin malu institusi penegak hukum tersebut. ()