Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersiap memperluas cakupan perpajakan terhadap para pelaku usaha daring di berbagai platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan platform lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi yang akan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menarik pajak dari pedagang yang berjualan di platform-platform digital tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha daring yang belum terjangkau oleh sistem perpajakan nasional.
“Kami sedang mendesain agar platform digital seperti Tokopedia, Shopee, dan lainnya memiliki sistem untuk memungut dan menyetor pajak para pedagang yang berjualan di platform mereka,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 24 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa mekanisme pengenaan pajak ini tidak akan dikenakan langsung kepada konsumen, tetapi kepada para penjual yang telah memenuhi batasan tertentu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di era digital, yang menurut Sri Mulyani semakin kompleks karena model bisnis dan transaksi yang terus berkembang.
Menteri Keuangan juga menyebut bahwa saat ini tim dari Direktorat Jenderal Pajak bersama pelaku platform digital tengah melakukan diskusi teknis untuk memastikan sistem yang akan digunakan berjalan efektif dan tidak membebani pelaku usaha kecil.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah memahami adanya kekhawatiran dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), oleh karena itu, kebijakan ini akan dirancang dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing pedagang.
“Kami tidak ingin membebani pelaku UMKM, tapi pada saat yang sama kita harus adil terhadap semua jenis usaha,” ujarnya lebih lanjut.
Pemerintah akan menggunakan pendekatan berbasis sistem informasi dan teknologi untuk melakukan pelacakan dan verifikasi terhadap aktivitas ekonomi digital.
Langkah ini juga sebagai bentuk optimalisasi penerimaan negara di sektor ekonomi digital yang saat ini tumbuh dengan sangat pesat.
Sri Mulyani menyebut bahwa beberapa negara juga telah menerapkan kebijakan serupa dan Indonesia perlu menyesuaikan diri untuk menjaga keadilan fiskal.
Ditegaskannya bahwa saat ini banyak transaksi perdagangan yang berlangsung secara daring, namun tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional.
Pengenaan pajak kepada pedagang daring dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan dan memperluas basis pajak nasional.
Pemerintah juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mereka memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
Menurut data yang dimiliki Kementerian Keuangan, nilai transaksi perdagangan elektronik dalam negeri mengalami lonjakan yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
Namun kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak dinilai masih jauh dari optimal.
Untuk itu, regulasi baru yang sedang disusun juga akan mencakup ketentuan teknis mengenai pelaporan transaksi dan pemotongan pajak oleh platform digital.
Kementerian Keuangan menyebut bahwa sistem ini akan dijalankan secara otomatis dengan integrasi data dari pihak e-commerce ke Direktorat Jenderal Pajak.
Mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak ini akan dipantau secara ketat dengan penggunaan teknologi digital dan basis data perpajakan nasional.
Pemerintah berharap pelaku usaha dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam mendukung implementasi sistem perpajakan yang baru ini.
Sri Mulyani juga mengapresiasi keterlibatan pelaku e-commerce dalam proses penyusunan aturan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem fiskal yang berkeadilan.
Rencana pemberlakuan aturan perpajakan ini akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses perumusan dan konsultasi selesai dilakukan.
Kementerian Keuangan berjanji akan menyediakan waktu transisi yang cukup agar pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.
Seiring dengan penguatan pengawasan, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas petugas pajak dalam memahami dinamika perdagangan elektronik.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah perpajakan dan mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor digital.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar e-commerce besar, namun juga akan mengatur berbagai bentuk platform digital lainnya yang memfasilitasi transaksi jual beli.
Pemerintah menekankan bahwa aturan ini tidak dibuat untuk menghambat pertumbuhan ekonomi digital, melainkan untuk memastikan kontribusi fiskal yang seimbang.
Selain Shopee dan Tokopedia, platform seperti Lazada, Bukalapak, Blibli, dan sejenisnya juga akan masuk dalam cakupan regulasi yang dirancang.
Kementerian Keuangan juga telah melakukan benchmarking terhadap kebijakan pajak digital di negara-negara lain sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Sri Mulyani menuturkan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari asosiasi pedagang online dan pelaku industri digital.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan resistensi berlebihan dari pelaku usaha.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengkaji dampak ekonomi dari regulasi ini terhadap konsumen akhir.
Hingga saat ini, belum disebutkan secara spesifik besaran tarif atau skema pungutan pajak yang akan diterapkan kepada pedagang digital.
Namun, pemerintah menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan mengacu pada prinsip keadilan dan efisiensi dalam administrasi perpajakan.
Perkembangan kebijakan ini akan terus dipantau dan dikomunikasikan secara berkala kepada masyarakat luas.
Regulasi ini juga akan dijalankan sejalan dengan program digitalisasi sistem perpajakan nasional yang telah menjadi prioritas Kementerian Keuangan.
Langkah ini akan menjadi tonggak baru dalam upaya integrasi ekonomi digital ke dalam sistem fiskal Indonesia.
Dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah akan mengumumkan jadwal uji coba dan implementasi awal dari kebijakan ini.
Sri Mulyani berharap kebijakan ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan adil bagi semua pelaku ekonomi.
Pelaksanaan aturan ini juga diyakini dapat memperkuat sistem penerimaan negara yang selama ini rentan terhadap praktik penghindaran pajak digital.
Regulasi yang akan diterbitkan nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menegakkan kepatuhan perpajakan digital.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini akan melibatkan kerja sama lintas sektor untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya.
Seluruh tahapan implementasi akan diawasi oleh lembaga-lembaga terkait guna memastikan regulasi ini berjalan sesuai dengan rencana.
Sebagai bagian dari pembaruan sistem fiskal nasional, aturan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola ekonomi digital secara berkelanjutan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi baru ini tidak membebani pelaku usaha kecil dengan cara menerapkan batas minimal omzet yang masuk dalam cakupan kewajiban pajak. Selain itu, edukasi dan bimbingan teknis harus dilakukan secara intensif untuk menghindari kebingungan dan ketidakpatuhan akibat ketidaktahuan. Penting juga agar proses administrasi pajak dilakukan secara otomatis dan efisien guna mengurangi beban pelaporan. Transparansi dalam mekanisme pemotongan dan penyetoran pajak akan sangat membantu menciptakan kepercayaan publik. Terakhir, kerja sama erat antara pemerintah dan penyedia platform digital harus terus diperkuat agar implementasi berjalan tanpa hambatan.
Regulasi perpajakan terhadap pedagang di platform e-commerce adalah langkah penting menuju keadilan fiskal di era digital. Pemerintah bertujuan untuk menutup celah kepatuhan pajak tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi digital. Proses perumusan kebijakan dilakukan dengan pendekatan partisipatif agar seluruh pemangku kepentingan dapat berkontribusi. Implementasi aturan ini juga akan menjadi tolok ukur dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini berpotensi memperluas basis penerimaan negara dan memperkuat fondasi fiskal nasional.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v