Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi baru untuk mendongkrak penerimaan pajak dari aktivitas e-commerce, dengan cara mewajibkan platform digital menahan dan menyetorkan pajak atas transaksi penjualan 0,5 % dari pedagang UMKM .
Peraturan ini ditujukan menutup celah “shadow economy”, yaitu transaksi informal yang selama ini luput dari sistem perpajakan resmi
Regulasi akan memaksa platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, Blibli, dan TikTok Shop menempelkan kewajiban tersebut sebagai bagian sistem teknis mereka
Aturan ini diperkirakan mulai efektif paling cepat bulan depan, setelah proses finalisasi dan sosialisasi oleh otoritas pajak
Sumber dari Kantor Pajak menyebut platform-platform tersebut sudah memberikan lampu hijau untuk regulasi ini, meskipun mengingatkan tentang kesiapan infrastruktur dan kesiapan pedagang menyesuaikan sistem .
idEA sebagai asosiasi e-commerce menyambut positif rencana ini, namun meminta tenggat waktu implementasi cukup agar jutaan pedagang tidak terkendala .
Menurut idEA, platform Tokopedia saja memiliki sekitar 12 juta pedagang sehingga penyesuaian sistem memerlukan waktu dan biaya cukup besar
Pada 2023, Tokopedia mencatatkan transaksi senilai Rp249 triliun (USD 15,3 miliar), menggambarkan skala besar ekonomi digital RI .
Badan Pajak menyatakan tujuan utama regulasi ini adalah untuk memperluas pengawasan ke aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar monitoring resmi .
Nilai gross merchandise value (GMV) e-commerce Indonesia tahun 2024 diperkirakan mencapai USD 65 miliar dan diprediksi naik hingga USD 150 miliar pada 2030
Dampak Bagi Pelaku Usaha dan Platform
Untuk pedagang UMKM, skema penahanan pajak ini berarti mereka akan tidak lagi direpotkan dengan proses pelaporan pajak secara mandiri, karena diproses otomatis platform.
Namun sebagian pelaku usaha menyoroti kesiapan sistem mereka sendiri dan membutuhkan dukungan teknikal agar tidak terganggu cashflow.
Beberapa pedagang menyampaikan bahwa pemotongan otomatis bisa memengaruhi margin usaha, sehingga mereka berharap ada sosialisasi intensif.
Tokopedia dan Shopee diklaim tengah menyiapkan modul perhitungan dan pelaporan pajak dalam dashboard penjual, untuk memudahkan pengguna memahami impact transaksi mereka.
Sistem baru ini juga memerlukan sejumlah penyesuaian, seperti integrasi sistem back‑end, pelaporan real time, serta audit trail untuk menjaga transparansi transaksi.
Pihak perpajakan menyatakan akan memberikan opsi pelaporan mandiri tambahan, tetapi kombinasi metode otomatis dan manual dianggap penting selama masa transisi.
idEA meminta agar batas waktu implementasi diundur agar persiapan teknis menjadi matang dan tidak membebani platform dan pedagang.
Reaksi Pasar dan Ekosistem Digital
Tanggapan awal dari stakeholder menunjukkan dukungan, namun masih ada kekhawatiran mengenai kemampuan pedagang skala kecil untuk memahami mekanisme baru ini.
Indonesia sudah mengalami tren pertumbuhan digital yang pesat, terutama setelah pandemi, sehingga regulasi seperti ini dinilai relevan untuk menutup celah ekonomi digital yang tidak tercatat.
Namun pengamat digital menyarankan agar pemerintah menyediakan tool edukasi dan teknis agar pedagang kecil tidak tertinggal oleh proses digitalisasi ini.
Secara umum, pihak perpajakan dan asosiasi platform sudah menjalin dialog, sehingga inisiatif ini bukan keputusan sepihak.
Beberapa platform dikabarkan telah menguji coba sistem kecil‑kecilan, untuk memastikan proses withholding tax berlangsung lancar saat diluncurkan.
Pedagang di lapangan nampak masih fokus pada operasional harian, tetapi mereka juga mengakui perlunya adaptasi terhadap tata kelola terbaru.
Regulasi Global dan Lokalisasi Pajak Digital
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global, di mana berbagai negara menerapkan sistem pemungutan pajak digital dari platform teknologi.
EU, Amerika Serikat, dan India juga tengah menguji regulasi serupa, guna menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil dan terdokumentasi.
Namun implementasi memerlukan kesiapan teknologi, standar pelaporan, serta KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) untuk memastikan sistem berjalan sesuai regulasi.
Menurut pengamat pajak, tantangan terbesar tidak hanya sistem IT, tetapi kapasitas adaptasi pedagang, khususnya di daerah terpencil atau 3T.
Pemerintah disebut perlu memperhatikan faktor inklusifitas, agar UMKM mampu bertahan hingga fase digitalisasi yang lebih panjang.
Sebagai negara dengan jumlah pedagang online terbanyak di dunia, Indonesia menjadi barometer keberhasilan kebijakan seperti ini dalam jangka panjang.
Pelaksanaan regulasi ini memerlukan koordinasi lintas instansi, mulai dari DJP, Kementerian Perdagangan, hingga Kominfo.
Kendala teknis yang dimungkinkan adalah konektivitas internet di beberapa wilayah serta standar integrasi API yang belum seragam.
Beberapa platform mengatakan siap berubah, tetapi namun belum semua memiliki sistem yang sepenuhnya mendukung fitur withholding dan tax link.
Pengguna platform berharap ada fase grace period, di mana pemotongan pajak dilakukan bertahap untuk meminimalkan dampak operasional.
Data awal menunjukkan bahwa platform besar seperti Tokopedia, Shopee dan Lazada sudah menyiapkan tim khusus untuk integrasi pajak ini.
Meski belum disebutkan tanggal pasti, sumber menyebut regulasi bisa dirilis secepatnya bulan depan.
Tahapan selanjutnya mencakup uji coba regulasi, sosialisasi publik, dan pengujian di seluruh platform digital.
DJP agendakan pertemuan lanjutan dengan asosiasi e-commerce dan UMKM, sebelum regulasi final dirilis.
Setelah ini, pedagang akan menerima modul pelaporan pajak dalam dashboard masing‑masing, lengkap dengan estimasi pajak per transaksi.
Evaluasi pasca implementasi akan dilakukan setelah empat hingga enam bulan, untuk melihat keberhasilan dan hambatan nyata yang terjadi di lapangan.
Penerapan sistem pemotongan pajak otomatis di platform digital merupakan langkah penting untuk memperkuat pendataan ekonomi digital dan memperluas basis pajak.
Namun agar berhasil, otoritas pajak harus memberikan dukungan teknis berupa panduan, pelatihan, serta sarana edukasi intensif kepada pedagang UMKM.
Penerapan bertahap melalui pilot project di platform besar dapat menjadi strategi efektif sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
Selain itu, penyediaan waktu transisi yang memadai sangat krusial agar pelaku usaha tidak merasa terbebani atau kaget dengan sistem baru.
Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi nyata antara pemerintah, platform, dan pedagang, regulasi ini berpotensi memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v