Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa, 16 Juli 2025 di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum pada 24 Januari 2025.
PKS ini berisi kesepakatan tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Pertukaran data ini juga mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelaporan yang lebih efektif.
Menurut OJK, kerja sama ini krusial dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terutama terkait kewajiban pendaftaran jaminan fidusia oleh lembaga pembiayaan.
Dukung Pencegahan Kejahatan Keuangan
Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian pembiayaan.
OJK juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana pendanaan terorisme. Integrasi data pemilik manfaat akan memperkuat pengawasan dan validitas informasi.
OJK menegaskan bahwa peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui proses verifikasi akan memperkuat integritas pelaku usaha. Langkah ini penting dalam penguatan sektor jasa keuangan nasional.
“Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan mendukung penegakan hukum yang adil,” ujar Agus E. Siregar.
Dukungan Terhadap Strategi Antikorupsi Nasional
PKS ini juga mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025–2026. Integrasi data antarinstansi dianggap penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang modern dan berbasis data.
Widodo menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kualitas data yang ditukar. “Kami berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan data yang dipertukarkan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemanfaatan data dan/atau informasi bersama diharapkan dapat mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang digunakan dalam proses perizinan maupun pengawasan.
Kedua lembaga juga mendorong peningkatan sinergi antarlembaga untuk membangun tata kelola yang baik dan efisien. Penguatan proses digitalisasi pun menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kerja sama ini.
Kolaborasi antara OJK dan Ditjen AHU menjadi upaya bersama memperkuat transparansi dan integritas lembaga melalui sistem berbasis data yang terintegrasi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara OJK dan Ditjen AHU pada 16 Juli 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat sistem pengawasan berbasis data. Kerja sama ini menitikberatkan pada pemanfaatan data hukum dan informasi keuangan secara sinergis.
Pertukaran data ini dinilai mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Kolaborasi ini juga mendukung program nasional pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme secara konkret dan terukur.
Dengan penguatan integrasi data, kedua lembaga berupaya memastikan kepastian hukum, transparansi kepemilikan manfaat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia yang semakin kompleks.(*)