Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Transaksi sebesar 75,01 persen senilai 840 juta dolar AS atau sekitar Rp13,7 triliun (dengan kurs Rp16.300 per dolar AS) itu mendapat persetujuan bersyarat dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa, 17 Juni 2025. Sidang dipimpin Budi Joyo Santoso, didampingi Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
KPPU menyatakan persetujuan diberikan setelah kedua perusahaan menyepakati seluruh syarat yang ditetapkan investigator, termasuk jadwal pelaksanaannya. Keputusan tersebut diambil setelah proses investigasi menemukan potensi peningkatan konsentrasi pasar dan kemungkinan kenaikan harga usai akuisisi.
“Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para TikTok dan Tokopedia dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat,” tulis KPPU dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.
KPPU menetapkan sejumlah syarat, di antaranya memastikan metode pembayaran dan logistik tetap terbuka tanpa sistem ikatan dalam bentuk promosi maupun diskon. Perusahaan juga dilarang menyalahgunakan kekuatan pasar seperti predatory pricing, diskriminasi produk, dan penghalangan penjual untuk bertransaksi di platform lain.
“Perusahaan diisyaratkan untuk tidak melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan predatory pricing, self-preferencing dalam display platform, dan diskriminasi terhadap produk di luar grup serta menghalangi penjual untuk bertransaksi di luar platform Tokopedia atau TikTok Shop,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Syarat lainnya, pemilik akun di media sosial TikTok harus tetap bisa mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan TikTok Shop. Selain itu, perusahaan harus menjamin tidak ada kenaikan harga yang tak wajar dan menjaga perlindungan terhadap pelaku UMKM.
Laporan apa yang harus diserahkan TikTok?
Untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut, KPPU meminta laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun. Laporan mencakup total pendapatan e-commerce, biaya langsung dan tidak langsung, serta daftar perusahaan jasa logistik dan pembayaran yang bekerja sama.
KPPU juga mewajibkan dokumen kerja sama dengan dua penyedia layanan terbesar dan terkecil, serta dua merchant dari UMKM dan official store, dikumpulkan tiap tahun selama dua tahun sejak keputusan dikeluarkan.
Jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat ini ditetapkan sampai 17 Juni 2027. Jika kewajiban tak dijalankan, perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
“Jika masuk tahap pemeriksaan lanjutan, maka pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” bunyi keterangan tertulis KPPU.
Sebelumnya, juru bicara TikTok menyatakan perusahaan menghargai keputusan KPPU tersebut. Dalam keterangannya kepada Reuters, juru bicara itu mengatakan prinsip persaingan yang adil telah menjadi bagian dari pendekatan TikTok sejak awal.
“Fair competition principles have been part of our approach from the start, and we remain committed to implementing them consistently to support a fair and inclusive digital ecosystem,” ujar juru bicara TikTok.