Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) berjalan sesuai aspek hukum yang berlaku. Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (27/7).
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen menyelesaikan urusan hunian Kelompok Tani Kampung Bayam dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan sah.
“Sejak seremonial penyerahan kunci, berbagai proses dilakukan simultan, mulai dari penyiapan administratif hingga penerbitan kontrak hunian,” ujar Afan. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan didampingi langsung oleh Asdatun Kejati DKI Jakarta.
Proses pendampingan hukum tersebut dilakukan guna menjamin kepastian hukum, dan menunjukkan bahwa penghunian dilakukan sesuai ketentuan. Pendekatan ini sekaligus menanggapi pemberitaan media yang menyebut kelompok tersebut belum menempati HPPO JIS.
Sementara itu, pihak terkait juga memastikan tidak ada hambatan dalam proses teknis di lapangan, termasuk pengelolaan lahan, pembangunan fasilitas, dan pemanfaatan ruang oleh kelompok tani binaan.
Dukungan Finansial dan Pelatihan
Dalam tahap persiapan kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan fasilitas untuk urban farming. Program ini didukung oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai BUMD Pemprov DKI.
“Kelompok ini mendapat pelatihan dan bantuan penuh. PT Jakpro mendanai operasional pembangunan pertanian kota serta membayar biaya listrik hunian sementara,” ujar Afan dalam keterangannya.
Sejak awal program berjalan, PT Jakpro telah mengucurkan dana operasional senilai Rp854 juta. Biaya tersebut mencakup pelatihan, pembangunan fasilitas urban farming, dan kebutuhan harian penghuni hunian sementara.
Selain itu, setiap bulannya, PT Jakpro menanggung tagihan listrik sebesar Rp68 juta agar warga dapat tinggal secara layak sebelum dipindahkan ke HPPO JIS. Program ini juga memberikan honor kepada kepala rumah tangga yang mengikuti pelatihan.
Seluruh kegiatan ini dinyatakan sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab sosial dan dukungan terhadap program ketahanan pangan perkotaan di sekitar kawasan Jakarta International Stadium.
Fase Final Penghunian
Pemprov DKI memastikan bahwa proses pemindahan ke HPPO JIS memasuki tahap akhir. Kelompok Tani Kampung Bayam akan menandatangani kontrak hunian dalam waktu dekat.
“Senin dan Selasa, 28–29 Juli 2025, adalah jadwal penandatanganan kontrak dan serah terima hunian,” jelas Afan. Proses ini berlangsung serentak dengan kegiatan penghuni mulai menempati unit hunian.
Afan berharap agar proses ini diikuti dengan tertib oleh seluruh pihak terkait, sehingga aspek legal dapat ditegakkan. Ia mengajak seluruh warga untuk bekerja sama mendukung proses ini dengan baik.
“Dengan aspek legal yang terpenuhi, tidak ada alasan lagi untuk ragu terhadap keberlanjutan program hunian ini,” pungkasnya menutup penjelasan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penghunian HPPO JIS oleh Kelompok Tani Kampung Bayam telah dirancang melalui jalur hukum yang sah dan didampingi Kejaksaan. Komitmen ini bertujuan untuk menjamin legalitas dan transparansi dalam penyediaan hunian.
Dengan dukungan penuh dari PT Jakpro, kelompok tani tidak hanya mendapatkan tempat tinggal sementara, tetapi juga pelatihan dan fasilitas urban farming. Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendorong ketahanan pangan berbasis masyarakat.
Tahap penandatanganan kontrak hunian dan perpindahan dijadwalkan berlangsung 28–29 Juli 2025. Pemprov berharap seluruh proses berlangsung lancar dan menjadi model penyediaan hunian berbasis kolaborasi yang sesuai hukum.(*)